PM, SIGLI – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dari Fraksi Partai Aceh (F-PA) menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Mereka tidak terima atas Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya saat masih aktif sebagai anggota dewan.
Ke-empat anggota dewan yang di PAW oleh partainya tersebut masing-masing Iskandar, Abdullah, Munahasyah dan Rosmini.
Kuasa Hukum keempat anggota dewan Muharamsyah. SH kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (11/10) mengatakan, PAW yang dilakukan oleh pimpinan Partai Aceh terhadap kliennya sebagai anggota DPRK Pidie periode 1014-2019 sangat tidak wajar.
Baca: Kisruh Partai Aceh dan PAW Suka-suka
“Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba saja klien saya menerima SK pemberhentian sebagai anggota DPRK Pidie, kan aneh,” ujarnya.
“Partai itu organisasi, jadi ada mekanisme. DPRK itu lembaga negara, juga ada mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan. Ini jelas merugikan klien kami atas tindakan ini,” tegas Muharamsyah.
Lanjut Muharam, karena kliennya dirugikan oleh keputusan partai yang telah melawan hukum, pada 9 Oktober 2017, pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Sigli.
Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW DPR dan DPRD Pasal 18, Pasal 11 dan Pasal 29 yang menjelaskan : Proses PAW harus disertai dengan lampiran Surat Keputusan Pengadilan terhadap yang bersangkutan bila adanya gugatan hukum.
“Maka kami juga telah mengirim surat ke KIP Pidie,” paparnya.()
Belum ada komentar