PM, Banda Aceh – Petugas kepolisian di Nagan Raya hingga Kamis (14/2) masih menahan GU (45) seorang warga di sebuah desa di Kecamatan Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, karena pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut sebelumnya dilaporkan ke polisi, setelah diduga menyetubuhi anak tirinya.
“Korbannya masih dibawah umur, dan pelaku merupakan ayah tiri korban,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasatreskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang saat konferensi pers di Mapolres, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (14/2) pagi.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Minggu (10/2) lalu setelah ayah kandung korban, SA, menerima laporan dari sang anak, sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya).
Ia diduga tidak tahan lagi dengan perbuatan tersangka GU yang selalu menyetubuhinya saat kondisi rumah sedang kosong.
Kasus bejat ini terjadi sejak bulan Juli 2016 hingga Kamis (7/2) pekan lalu.
Modus operandi yang dilakukan tersangka GU, kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, tersangka berusaha membujuk dan merayu korban untuk mau berhubungan badan dengan pelaku.
Usai melampiaskan nafsunya, GU mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain.
“Motifnya karena pelaku ingin menyetubuhi sang anak, karena mengetahui bahwa Mawar diduga sudah tidak lagi perawan dan sudah pernah berhubungan intim dengan laki-laki lain,” tambahnya.
Aksi bejat itu kerap dilakukan tersangka GU di ruang tamu di rumahnya saat kondisi rumah sedang sepi, dan tidak diketahui oleh isterinya yang juga ibu korban.
Perbuatan bejat tersebut ia lakukan sejak korban masih berusia 13 tahun hingga korban berusia sekitar 16 tahun.
Dalam perkara ini, kata AKP Boby, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar kain sarung warna biru dan ping motif kotak-kotak, satu lembar celana pendek motif loreng, satu lembar celana dalam perempuan warna coklat, satu lembar celana piyama warna merah jambu motif bintik-bintik hitam, satu lembar baju kemeja lengan panjang warna hitam serta satu lembar BH warna coklat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi membidik GU dengan Pasal 76E Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pungkasnya. (Antara)
Belum ada komentar