Di Lokasi Terpisah, Polisi Tangkap Guru Ngaji dan Remaja Terduga Kasus Pencabulan

Di Lokasi Terpisah, Polisi Tangkap Guru Ngaji dan Remaja Terduga Kasus Pencabulan
ILUSTRASI

PM, Banda Aceh – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil, menangkap seorang remaja tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Di lokasi terpisah, petugas kepolisian Polres Aceh Barat juga mengamankan seorang guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada PIKIRANMERDEKA.CO, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AR (19) warga Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil.

Remaja yang berprofesi sebagai petani itu, kata dia, diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial VS.

“AR dilaporkan oleh keluarga korban ke petugas Kepolisian. Atas laporan itu dia kita amankan. Dia juga menyear foto korban,” kata Kasat Reskrim.

Disebutkan, perbuatan tersangka tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu tepatnya pada bulan Maret. “Tersangka menjemput korban dari rumah untuk mengajak jalan-jalan. Melihat korban yang masih di bawah umur, dengan mudah pelaku untuk dibujuk rayu,” ujar Kasat.

Lanjut dia, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya. “Kakak korban merasa kaget. Atas kejadian tersebut kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil,” sebutnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum selanjutnya.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undangan -undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.dengan berlapis pasal 27 ayat (1) dari undangan -undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Guru Ngaji

Sementara itu, petugas Kepolisian Polres Aceh Barat mengamankan pemuda berinisial MJ (28) yang berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu desa di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Ia dibekuk oleh personel kepolisian Rabu (28/3), atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap dua anak dibawah umur sebut saja Bunga (10) dan Mawar (12).

Sumber PIKIRANMERDEKA.CO di Kepolisian menyebutkan, MJ dibekuk personel Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat di kantor keuchik Desa Suak Seumaseh Kecamatan Samatiga kabupaten setempat.

Kejadian pelecehan seksual anak di bawah umur itu terjadi sudah seminggu lalu di dua tempat yang berbeda. Bunga mengalami hal tersebur di rumah orang tuanya. Pada saat kejadian orang tua Bunga tidak ada ditempat. Sementara Mawar mendapat perlakuan pelecehan di rumah tetangganya.

Saat ini, MJ telah diperiksa di Polres Aceh Barat dan untuk kedua korban sudah dilaksanakan visum di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Hingga berita ini tayang, PIKIRANMERDEKA.CO belum memperoleh konfirmasi dari Polres Aceh Barat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

pelaku penyelundupan etnis rohingya
Tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya saat menjalani pemeriksaan di Makodim Aceh Utara, Jumat (6/11/2020) malam. (Foto/Antara Aceh)

Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Rohingya Ditangkap