Di Lokasi Terpisah, Empat Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

Di Lokasi Terpisah, Empat Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi
Iptu Yusra Aprilla

PM, Aceh Besar – Satuan Narkoba Polres Aceh Besar menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Empat pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Kasat Narkoba Polres Aceh Besar Iptu Yusra Aprilla, mengatakan, empat tersangka itu diantaranya FS (22) warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. FS ditangkap pada Senin (26/2) sekira Pukul 18.15 Wib, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dia ditangkap di desa Cot Kareung, Indrapuri atas laporan masyarakat. Bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket kecil seberat 0.60 gram. Sabu ini diperoleh dari pria berinisial B yang kini jadi DPO,” ujar Kasat, Rabu (28/2).

Di lokasi terpisah, kata Kasat, petugas juga mengamankan tiga penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ketiganya ditangkap pada hari Selasa (27/2) sekira Pukul 20.15 Wib. Ketiga tersangka itu masing-masing AS (42) warga Banda Raya, MA (40) warga Ingin Jaya dan FE (32) warga Ingin Jaya.

Dari ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti seberat 740 gram ganja kering. “Mereka ditangkap di desa Lam Sayum, Ingin Jaya. Kasus ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” ujar Kasat.

Saat ini, sambung Kasat, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar guna penyelidikan lebih lanjut. “Mereka sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait