Di Hadapan Ribuan Warga Singkil, Pasangan Mesum Ini Dicambuk 100 Kali

Pasangan mesum di cambuk di Aceh Singkil.
Pasangan mesum di cambuk di Aceh Singkil. (Pikiran Merdeka)

PM, Aceh Singkil – Pasangan mesum Noverius Zay (35) dan Dewi Sartika Sihombing (32) yang terbukti bersalah melanggar hukum syariat Islam di Aceh Singkil menjalani uqubat cambuk di lapangan Alun-alun, Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin (29/1). Masing-masing terhukum dicambuk 100 kali di depan umum.

Pelaksanaan hukum cambuk tersebut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, SKPK, Forkopimda dan ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Aceh Singkil.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Aceh Singkil Nofriady SH Mhum mengatakan, kedua terhukum melanggar pasal 33 ayat satu junto pasal 37 ayat satu dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Karena sudah pernah menikah, kedua terhukum masing – masing 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariat Singkil. kedua terhukum telah menjalani hukumannya, maka kedua terhukum sudah bisa bebas,” ujar Nofri.

Pantauan wartawan, pelaksanaan uqubat cambuk itu pertama sekali dilakukan terhadap terhukum laki-laki, kemudian dilanjutkan terhukum wanita. Selama proses eksekusi cambuk, kedua terhukum sempat meringis kesakitan, sehingga proses cambuk dihentikan selama beberapa kali.

Setelah mendapat dukungan konsultasi pihak medis secara psikologis, kedua terhukum berhasil menjalani hukumannya.

Pihak Dinas Syariat Islam Aceh Singkil, Maeridho mengatakan, kasus khalwat ini terjadi 3 bulan lalu di Danau Paris, Aceh Singkil. Kedua pelaku sudah pernah menikah namun yang pria bernama Noverius Zay status Duda, sedangkan wanitanya Dewi Sartika sedang pisah ranjang dengan suaminya.

Pasangan mesum di cambuk di Aceh Singkil.

Di Hadapan Ribuan Warga Singkil, Pasangan Mesum Ini Dicambuk 100 Kali

Pelaku mesum yang terbukti bersalah melanggar hukum syariat Islam di Aceh Singkil menjalani uqubat cambuk

Selengkapnya

Karena Masyarakat setempat heboh bahwa pasangan kerap bertemu dalam satu rumah, pihak Polsek Danau Paris mengamankannya karena dikhawatirkan amuk massa.

Selama menjalani proses hukum kedua pasangan pelanggar Syariat Islam mengaku sudah menikah, namun karena tidak dapat membuktikan secara administratif akhirnya mereka dikenakan sangsi telah berbuat zina Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bupati Aceh Singkil Dul Musrid dalam pidatonya mengaku sangat bersedih atas dihukumnya dua masyarakat tersebut.

“Ini sangat menyayat hati saya namun apa boleh buat ini harus di tegakkan sesuai hukum syariat yang ditegakkan di Aceh Singkil ini sesuai Qanun Aceh,” terangnya.

Ia meminta uqubat itu menjadi pembelajaran buat seluruh masyarakat, agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Beriktikaf di dalam masjid Raya Baiturrahman.
Beriktikaf di dalam masjid Raya Baiturrahman.

Menakar Kemadanian Banda Aceh