PM, Bireuen – Delapan lembar surat suara yang dikirim ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen dilaporkan rusak, enam lembar tersobek, dua lembar lainnya rusak warna. Hal itu disampaikan Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin disela-sela coffee morning dengan wartawan wilayah Bireuen, Jumat (14/3/2014).
Menurut Mukhtaruddin, surat suara yang rusak tersebut ditemukan petugas saat proses penyortiran dan pelipatan di gudang logistik KIP, kawasan Geulanggang Gampong, Kota Juang, Bireuen.
“KIP akan segera menyurati KPU pusat dan meminta surat suara rusak tersebut segera diganti,” katanya.
Selain itu, Mukhtaruddin menjelaskan mekanisme pencoblosan. Suara dianggap sah jika pemilih mencoblos satu kotak partai politik kendati jumlah yang dicoblos lebih dari satu kali.
“Tetapi bila dicoblos pada lambang partai, kemudian dicoblos lagi pada nama peserta caleg dari partai politik yang bersangkutan, maka dianggap sah dan tetap dihitung sebagai suara di partai politik tersebut,” jelas Mukhtar.
Suara dinyatakan tidak sah pencoblosannya, lanjut Muhktar, jika merobek kertas suara. “Kalau saat di coblos berarti tidak ada bagian kertas suara yang hilang, kalau di robek berarti ada bagian yang dihilangkan dari kertas suara tersebut,” terangnya.
Suara juga dinyatakan tidak sah apabila surat suara terdapat tulisan atau goresan yang dilakukan oleh pemilih saat pencoblosan.
Disinggung tentang pemilih manula (Orangtua) yang tidak sanggup mendatangi TPS, Muhktaruddin mengaku, pihak KKPS tidak berhak membawa kotak suara ke tempat pemilih manula, karena tidak terjamin kerahasiaan pemilih. [Joniful Bahri]
Belum ada komentar