PM, Aceh Tenggara – Sebagian masyarakat di Aceh Tenggara mengaku resah dengan praktik segelintir pihak yang menambang batuan atau galian C di wilayah tersebut. Penggalian material itu diketahui tidak memiliki izin resmi dari pemerintahan setempat.
Informasi yang dihimpun pikiranmerdeka.co dari beberapa sumber terpercaya, hingga kini masih ditemukan pengambilan material galian C oleh oknum-oknum yang belum mengantongi izin di sungai Lawe Alas dan Lawe Bulan.
Terkait hal itu, kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Perizinan (PMPTSP) Aceh Tenggara, M Hatta Desky ditemui pikiranmerdeka.co, Selasa (24/7) mengatakan, dari sederet pengusaha galian C yang ada di Agara, baru 12 usaha dagang (UD) yang mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi.
“Yang sudah mengantongi izin dari Provinsi Aceh melalui dinas PMPTSP Aceh, yang ditandatangani langsung Gubernur Aceh baru sebanyak 12 usaha dagang,” kata Hatta Desky.
Adapun ke-12 usaha galian C yang berizin itu yakni UD Brahmana, UD Mulia Indah, UD Putra Bintang, UD Nanda Group, UD Harry, UD Bumi Indah Leuser, UD Dua Lima (25),UD Maju Bersama, UD Ilhamji, UD Agus Parja, UD Arma dan UD Al Kausar.
“Sementara ada satu usaha galian C yakni UD Agung yang izin IUP eksplorasinya masih tahapan proses pengurusan di Banda Aceh dan belum keluar,” ujarnya.
Hatta mengimbau, jika ada masyarakat masih menemukan pengambilan material bebatuan atau galian C oleh oknum yang tak memiliki izin di Agara, agar segera melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
“Segera laporkan agar diproses hukum,” ungkap Hatta.
Ia juga memaparkan kembali aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan surat edaran Gubernur Aceh nomor 120/10855/2016, tentang pelaksanaan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan.
“Jika peraturan dan perundang-undangan itu tidak dihiraukan, tentu akan terkena sanksi hukum yang berlaku,” tegas Hatta Desky. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar