PM, Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil resmi menutup masa pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif pada Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB.
Tercatat, dari 20 parpol baik nasional maupun lokal, empat parpol di antaranya tidak mendaftarkan bacaleg ke KIP hingga penutupan masa pendaftaran.
“Hingga pukul 00.00 WIB ada empat parpol yang tidak mendaftarkan caleg ke KIP,” kata Kasubag Teknis dan Hupmas KIP Aceh Singkil, Vaktor Lukman Manik, Rabu (18/7).
Keempat parpol tersebut, kata dia, yakni partai Berkarya, partai Garuda, partai SIRA dan PDA.
Untuk tahapan selanjutnya, usai pelantikan komisioner KIP Aceh Singkil akan dilakukan penelitian syarat bakal calon legislatif.
“Komisioner harus memplenokan berita acara penelitian tersebut. Karena Komisioner yang menandatangani berita acara itu, tidak ada kewenangan sekretariat untuk itu,” kata Vaktor.
Setelah dilakukan penelitian syarat bakal calon, komisioner akan menyampaikan hasil pleno kepada parpol masing-masing. Hal itu tidak bisa dilaksanakan sekretariat.
“Termasuk seperti tahapan uji mampu baca Al Quran, sebelum nama calon di plenokan tidak bisa di uji, karena pelaksanaan teknisnya harus melalui komisioner,” lanjut Vaktor.
Adapun 14 partai nasional yang mendaftar ke KIP Aceh Singkil, yakni PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Perindo, PKS, PBB, PSI, PDIP, PPP, PKPI, Golkar, dan Gerindra. Kemudian, dua partai lokal juga mendaftar ke KIP Aceh Singkil yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA). []
Reporter: Putra
Belum ada komentar