PM JANTHO – Sejumlah kepala sekolah yang dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs Iskandar, M. Si, Selasa (10/4) lalu, disinyalir tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (Cakep).
Pelantikan terhadap 50 kepala sekolah berbagai jenjang ini, dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor: Peg. 824/19/2018 tanggal 6 April 2018.
Padahal, kebijakan yang erat kaitannya dengan persyaratan menjadi kepala sekolah ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 28/2010, tentang syarat-syarat Kepala Sekolah. Kepmendiknas RI Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dan Peraturan Mendiknas Nomor 13/2007, tanggal 17 April 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.
Dengan wajibnya dipenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional itu, dikaitkan dengan belum terlaksananya Uji Sertifikasi Guru dan pemberian sertifikat, maka tertutup pintu bagi calon kepala sekolah yang sudah memiliki Sertifikat Diklat Cakep, namun belum memiliki sertifikat pendidik sebagai guru untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai, mutasi yang dilakukan Pemkab Aceh Besar terhadap 50 kepala sekolah SMP dan SD di jajaran pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu lalu tidak sesuai aturan. Pasalnya, sebahagian guru yang dilantik itu selain tidak memenuhi syarat bahkan ada yang tidak lulus cakep.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum YARA Sulaiman SH, mengatakan, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing.
“Ini salah satu dampak serius dari mutasi tersebut selain terjadinya kekurangan guru pada sekolah-sekolah juga akan menjadi polemik pada saat pengusulan CPNS formasi guru tahun mendatang. Disini kita melihat pelantikan atau mutasi yang dilakukan Pemkab Aceh Besar terhadap sejumlah guru jelas melanggar aturan SE Men PAN,” tegas Sulaiman SH, Sabtu (12/5).
Selain terdapat kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat Cakep, diketahui, terdapat sejumlah guru juga dilantik menjadi pejabat struktural di Dinas Pendidikan dan beberapa dinas lainnya di Kabupaten Aceh Besar. Padahal, Kabupaten yang memiliki 23 Kecamatan tersebut saat ini diketahui kekurangan guru di daerah terpencil dan pelosok.
Kata dia, mutasi pejabat fungsional ke pejabat struktural juga bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru.
Dimana, dalam edaran bertanggal 26 April 2004 itu disebutkan, dari hasil PUPNS tahun 2003, secara umum pada saat ini masih terdapat kekurangan tenaga guru di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kekurangan guru tersebut melingkupi jumlah dan kualifikasi/kompetensi serta penyebarannya yang tidak merata sesuai dengan beban kerja.
“Keadaan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar yang pada akhirnya akan menurunkan mutu anak didik,” sebut Ketua Bidang Advokasi dan Hukum YARA Sulaiman SH, Sabtu (12/5).
Selain itu, kata dia, dalam surat edaran Men PAN disebutkan, dengan adanya pemekaran atau pembentukan provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan dan kelurahan baru, banyak terjadi pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru terutama untuk mengisi jabatan-jabatan struktural atau jabatan-jabatan lain.
Menurut data yang diterima dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar, kata dia, masih terdapat kekurangan guru untuk mengajar di semua jenjang pendidikan mulai dasar hingga menengah.
“Pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan lain tersebut akan menambah kekurangan jumlah guru yang ada. Hal ini justru akan menambah permasalahan di bidang pendidikan khususnya Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya Bupati Aceh Besar melakukan penataan kepegawaian agar dapat diketahui formasi yang dibutuhkan serta adanya kekurangan atau kelebihan PNS yang sesungguhnya baik yang menduduki jabatan guru, maupun yang menduduki jabatan teknis atau administratif.
Hasil penataan kepegawaian tersebut, kata dia, nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pemberian persetujuan tertulis formasi PNS daerah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, YARA meminta kepada Bupati Aceh Besar untuk segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan lain.()
Belum ada komentar