Di Aceh, Belum Ada Pemantau Pemilu Mendaftar

Di Aceh, Belum Ada Pemantau Pemilu Mendaftar
Anggota Komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP ) Aceh,, Roby Syahputra (tengah) memperlihatkan kertas suara pemilu legislatif pada rapat pleno penetapan daftar pemilhan umum 2014 di Banda Aceh, Senin (20/1). Rapat Koordinasi yang dihadiri sejumlah anggota partai nasional dan partai lokal itu menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) perubahan Desember 2014 sebanyak 3.315.094 pemilih atau berkurang dari DPT sebelumnya Desember 2013 sebanyak 3.322.152 pemilih. ANTARA FOTO/Ampelsa/14

PM, Banda Aceh—Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, belum ada satupun lembaga pemantau yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Jelang akhir bulan Januari 2014, belum satupun ada lembaga pemantau yang mendaftar,” kata Komisioner KIP Aceh Robby Saputra kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (25/1).

Kendati belum ada lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pemantau, kata Robby, sejak beberapa pekan terakhir beberapa lembaga mulai mendatangi kantor KIP Aceh untuk mendapatkan informasi atau persyaratan pendaftaran.

Menurut Robby, pihaknya memprediksi lembaga pemantau akan banyak mendaftar pada saat menjelang hari H. “Ini dikarenakan manyoritas pemantau melakukan pemantauan saat kampanye dan hari pencoblosan saja,”  kata Robby. “Kita yakin pada pelaksanaan Pemilu  nantinya akan banyak pemantau yang melibatkan diri dalam pesta demokrasi di Aceh, karena pelaksanaan Pemilu di Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Di sini ada keikutsertaan partai politik lokal.”

Robyy memaparkan, syarat untuk menjadi pemantau pada Pemilu 2014 ini sama dengan syarat pemantau pada Pilkada lalu. Untuk pemantau asing, sebut Robby, harus ada sertifikasi dan akreditasi dari KPU pusat. Sedangkan pemantau dalam negeri akan diakreditasi oleh KIP Aceh.

Namun demikian, Robby menegaskan, ada aturan-aturan lain yang tidak boleh dilanggar oleh pemantau Pemilu, seperti pemantau dilarang mempublikasikan hasil pantauannya menjelang hari H dan beberapa ketentuan lainnya. “Jika itu dilanggar maka KIP akan mem-black list dan melarang lembaga tersebut untuk ikut dalam pemantauan pada pemilu-pemilu selanjutnya,” tegas Robby.(PM-007)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait