Dewan Temukan Obat Kadaluarsa Senilai Rp 1 Milyar Menumpuk di RSUD Singkil

Dewan Temukan Obat Kadaluarsa Senilai Rp 1 Milyar Menumpuk di RSUD Singkil
Dewan Temukan Obat Kadaluarsa Senilai Rp 1 Milyar Menumpuk di RSUD Singkil

PM, Aceh Singkil – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil, menemukan obat kadaluarsa senilai hampir Rp 1 milyar, di gudang farmasi RSUD Aceh Singkil.

Obat tersebut sudah ada sejak 2010 lalu dan hingga 2018 belum di musnahkan oleh pihak rumah sakit.

“Kenapa bisa begini,” tanya ketua Pansus, Mairaya, kepada pihak rumah sakit, saat melakukan sidak, Senin (9/4) kemarin.

Sementara itu, salah satu anggota dewan lain Hidayat menyebutkan, akibat menumpuknya obat tersebut, mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 800 – 900 juta lebih terhitung sejak 2010.

Selain menemukan obat yang sudah kadaluarsa, dewan juga menemukan status kepala ruangan apotek yang dijabat oleh tenaga honorer. Temuan ini semakin membuat tim pansus berang.

“Seharusnya kepala ruangan PNS, ini Kok honorer. Ini sangat kita sayangkan dan berat untuk diterima,” tegasnya.

DPRK, kata dia, meminta kepada pejabat RSUD agar mencari PNS sesuai jurusan untuk ditempatkan sebagai kepala di ruangan Apoteker.

“Kami meminta agar pihak rumah sakit mencari PNS yang membidangi sebagai kepala ruangan di sini,” pinta Mairaya.

Menanggapi temuan tersebut, pihak RSUD melalui Kabid Penunjang Medis Ahmad Zaidani, menyebutkan, menumpuknya obat tersebut karena salah perencanaaan dari awal.

Seharusnya, kata dia, permintaan obat diutamakan yang lebih di butuhkan. “Inilah sekarang sedang dipisahkan yang kadalauarsa akan dimusnahkan. Ini dilakukan untuk persiapan akreditasi bulan 9 mendatang,” tambah Ahmad Zaidani.

Terkait dengan jabatan kepala ruangan apotek, sambungnya, sebelumnya jabatan kepala ruangan Apoteker dijabat oleh PNS, namun, yang bersangkutan mengundurkan diri.

“Karena darurat, sehingga kita tempatkan honorer sebagai kepala Apoteker,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidak kemarin, Pansus DPRK yang hadir diantaranya Mairaya, Yuli Hardin, Sadri, Syafrial, Al Hidayat, Juliadi, Aritonang, Lesdin.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210415 WA0004 660x330 1
Nova Iriansyah, menjadi saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar PN Meureudu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya, Kamis (15/4/2021). [Dok. Ist]

Jadi Saksi di Sidang Abu Malaya, Nova: Saya Merasa Dirugikan