PM, TAPAKTUAN – DPRK Aceh Selatan menemukan bukti pekerjaan pembangunan Puskesmas Kluet Selatan sumber dana Otsus tahun 2015 senilai Rp 3,7 miliar, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sehingga diduga telah terjadi penyimpangan.
Item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB itu ditemukan pada pembuatan tiang Rumah Dinas tenaga medis Puskesmas dimaksud, yang pekerjaannya satu paket dengan gedung puskesmas. Soalnya, dalam pembuatan tiang itu, pihak kontraktor pelaksana dari CV Pondok Indah Sejahtera, menggunakan besi ukuran 10 milimeter padahal dalam RAB tertera besi 12 milimeter.
Terungkapnya praktik curang itu, bermula dari hasil peninjauan lapangan dalam rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi C membidangi Kesehatan DPRK Aceh Selatan ke sejumlah lokasi pekerjaan proyek dibawah pengelolaan Dinas Kesehatan sejak beberapa pekan lalu.
“Benar, dari sejumlah lokasi pekerjaan proyek di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan yang kami kunjungi sejak beberapa pekan lalu, satu-satunya temuan kasus fatal yang kami dapatkan adalah pada pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Kluet Selatan,” kata anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan, Masridha ST saat dihubungi, Senin (7/9).
Dia menyatakan, pasca kasus itu terungkap, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Mardaleta SE MKes, telah memfasilitasi pertemuan antara anggota dewan dari Komisi C dengan pihak kontraktor pelaksana proyek serta pihak konsultan pengawas yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, pekan lalu.
Dalam pertemuan itu, kata Masridha, pihak Konsultan Pengawas CV Sanggar Karya Indah mengaku bahwa, sebelum anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan turun ke lokasi proyek, pihaknya telah meminta kepada kontraktor pelaksana untuk mengganti besi ukuran 10 yang telah dipasang pada tiang pembangunan rumah dinas tenaga medis Puskesmas dimaksud dengan besi ukuran 12 sesuai yang tertera dalam RAB.
“Dalam pertemuan itu, pihak kontraktor juga mengaku kepada kami bahwa telah mengganti besi ukuran 10 yang telah terpasang sebelumnya dengan besi ukuran 12,” ujar Masridha.
Meskipun demikian, sambung Politisi dari Partai PKPI ini, pihaknya tetap tidak bisa menerima begitu saja pengakuan dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas tersebut. Pihak Komisi C, tegas Masridha, tetap akan kembali turun ke lokasi pekerjaan proyek Puskesmas Kluet Selatan tersebut untuk memastikan apakah pergantian besi ukuran 12 itu benar-benar telah dilakukan.
“Karena selama ini terbentur dengan jadwal kerja yang padat termasuk kegiatan pembahasan APBK-P 2015 yang Paripurnanya telah dibuka pada Senin (7/9), maka untuk turun ke lokasi proyek dimaksud belum bisa kami laksanakan. Namun sesuai jadwal yang telah ditetapkan, langkah peninjauan ke lokasi proyek itu dipastikan akan berlangsung dalam minggu ini, yang sekaligus inklud dalam pelaksanaan Pansus DPRK Aceh Selatan terkait pembahasan APBK-P 2015,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Masridha menegaskan bahwa meskipun kasus pemasangan besi ukuran 10 itu ditemukan pada pembuatan tiang rumah dinas tenaga medis, namun pihaknya tetap mencurigai hal serupa juga diduga terjadi pada pembangunan Gedung Puskesmas, di mana pekerjaannya sudah masuk pada tahap pengecoran tiang dan pemasangan batu bata.
“Sebab proyek ini satu paket yang dikerjakan oleh kontraktor yang sama, sehingga sangat berpotensi juga terjadi kasus yang sama,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dalam proses pengecekan ke lapangan nanti ternyata besi yang digunakan untuk pembangunan Gedung Puskesmas Kluet Selatan benar juga menggunakan besi ukuran 10 milimeter, maka pihaknya menilai hal itu merupakan sebuah langkah sangat fatal yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Sebab, tambahnya, jika dilihat dari besarnya konstruksi bangunan yang sedang dibangun itu, sangat tidak pantas jika besi yang digunakan memakai besi ukuran 10 milimeter, sebab dikhawatirkan jika besi seukuran itu yang digunakan konstruksi bangunannya tidak kokoh atau kuat.
“Tapi terkait hal ini kami harus melakukan pengecekan langsung ke lokasi terlebih dahulu, sebab untuk pembuktiannya tidak cukup hanya dari rasa kecurigaan yang timbul, melainkan harus didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lokasi,” tegasnya.
Masridha mengatakan jika nantinya didapatkan pembangunan Gedung Puskesmas menggunakan besi ukuran 10, maka pihaknya akan meminta kepada kontraktor pelaksana proyek melalui pihak Dinas Kesehatan untuk membongkar bangunan proyek yang telah dikerjakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan Mardaleta SE MKes yang dikonfirmasi melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Junaidi, membenarkan terkait penemuan kasus pemasangan besi ukuran 10 milimeter pada pembuatan tiang rumah dinas tenaga medis Puskesmas Kluet Selatan oleh pihak Komisi C DPRK Aceh Selatan saat melakukan peninjauan proyek beberapa waktu lalu.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung mengcroscek kepada konsultan pengawas. Konsultan Pengawas melaporkan bahwa besi 10 itu sudah diganti oleh pihak kontraktor dengan besi 12 sesuai yang tertera dalam RAB,” kata Junaidi.
Berdasarkan pengakuan Konsultan Pengawas pada pihaknya, ujar Junaidi, sebelum anggota dewan dari Komisi C turun ke lokasi, pihak Konsultan Pengawas telah terlebih dulu memerintahkan kepada pihak Kontraktor pelaksana agar mengganti besi 10 itu dengan besi 12, namun pada saat itu instruksi tersebut tidak di indahkan.
Junaidi menegaskan, pasca kasus itu diungkap oleh anggota dewan dari Komisi C, pihaknya juga telah memerintahkan kepada Kkontraktor pelaksana baik secara lisan maupun secara tertulis, agar mengganti seluruh besi ukuran 10 milimeter yang telah terpasang dengan besi ukuran 12 sesuai tertera dalam RAB.
“Jika instruksi kami tersebut juga tidak diindahkan, apabila di kemudian hari nanti ternyata masih juga ditemukan ada pemakaian besi 10, maka dengan sangat terpaksa kami akan memerintahkan pembongkaran paksa pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Kluet Selatan tersebut. Untuk langkah ini kami beri waktu kepada pihak kontraktor sampai Senin pekan depan,” tegasnya.
[PM005]
Belum ada komentar