Dewan Sesalkan Peryataan Sekda Aceh Selatan

Dewan Sesalkan Peryataan Sekda Aceh Selatan
Dewan Sesalkan Peryataan Sekda Aceh Selatan

PM, TAPAKTUAN – Pernyataan Sekda Aceh Selatan H Nasjuddin, tentang tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaaa terhadap LPj anggaran 2016 oleh pihak dewan karena telah di audit BPK, disesalkan oleh anggota DPRK Aceh Selatan, Tgk Adi Zulmawar.

Saat memberikan pernyataan ke media beberapa waktu lalu, Nasjuddin merasa keberatan terhadap langkah dewan kembali memanggil Kepala SKPK, serta meminta sejumlah data-data untuk diserahkan kepada pihak dewan dalam kaitan pembahasan LPj Bupati Tahun 2016.

Baca : DPRK Aceh Selatan Belum Sahkan LPj Bupati 2016

Menyikapi hal tersebut, Tgk Adi Zulmawar kepada wartawan di Tapaktuan Jumat (15/9) mengatakan, pihaknya menilai hasil audit BPK bukanlah sebuah produk hukum yang tidak boleh dikritisi.

Sebab, kata dia, pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan daerah yang telah diperiksa BPK Tahun 2016 lalu, hanyalah laporan penggunaan anggaran tahun berjalan. Kemudian memeriksa beberapa sample bukti fisik pekerjaan proyek di lapangan.

Namun jadi persoalan, kata Tgk Adi, bagaimana terhadap sebuah pekerjaan proyek yang telah selesai diperiksa namun secara tiba-tiba di penghujung akhir tahun kembali rusak akibat berbagai faktor.

Tgk Adi mempertanyakan, apakah ada jaminan proyek tersebut akan diperbaiki kembali oleh rekanan tertentu bersama pihak dinas.

Fakta ini, menurut Tgk Adi, telah mereka temukan pada pekerjaan proyek anjungan objek wisata Tapak di Gampong Pasar, Kota Tapaktuan tahun 2016 lalu. Dia berkata, berdasarkan hasil audit BPK, pekerjaan proyek dimaksud telah rampung 100 persen.

“Namun secara tiba-tiba kembali rusak akibat dihantam ombak laut. Ketika persoalan ini dipertanyakan oleh pihak dewan kepada Dinas Pariwisata Aceh Selatan, pihak dinas beralasan bahwa mereka telah menyurati kontraktor pelaksana untuk memperbaiki kembali proyek tersebut,” ujarnya.

Ironisnya, sambung legislator dari Fraksi Partai Aceh ini, pihak dinas hanya bisa memperlihatkan bukti surat teguran terhadap kontraktor pelaksana kepada pihak dewan. Tetapi, ketika tim Pansus dewan turun langsung meninjau proyek tersebut beberapa waktu lalu, kerusakan proyek tersebut sampai saat ini ternyata belum kunjung diperbaiki.

“Atas dasar inilah, tanpa mengurangi rasa hormat kepada auditor BPK, kami menyesalkan pernyataan Sekda Aceh Selatan. Sebab apakah salah ketika pihak dewan meminta data-data realisasi anggaran Tahun 2016 kepada masing-masing SKPK untuk menunjang tugas tim Pansus. Seharusnya saudara Sekda tidak “mengkramatkan” hasil audit BPK seolah-olah sudah sangat sempurna,” sesal Tgk Adi.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait