Dewan Rekomendasikan BPK-RI Audit Anggaran Bupati Abdya

Blangpidie—Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merekomendasikan Badan Pemeriksaan Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) mengaudit realisasi anggaran di daerah setempat selama lima tahun kepemimpinan Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH-Ir Syamsurizal MSi peride 2007-2012.

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRK Abdya terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban-Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) Bupati Abdya periode 2007-2012, Sabtu (7/4), di gedung serbaguna DPRK setempat. Sidang itu juga menyorot semua kegagalan masa pemerintahan Akmal mulai dari kinerja sampai kegagalan dalam hubungan dengan sesama Muspida dan instansi vertikal.

Dalam rekomendasi setebal lima belas halaman yang dibacakan Zaman Akhli, Ketua Fraksi Partai Aceh (F-PA) itu di antaranya menyorot sisi kebijakan pemerintah daerah.

Disebutkan, berdasarkan temuan pansus yang dilakukan tim DPRK ditemukan pelaksanaan roda pemerintahan yang telah dilaksanakan dari kurun waktu ke waktu disinyalir banyak melanggar aturan main yang mengikat, seperti aturan pelaksanaan penganggaran yang dituangkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta tidak berpedoman pada visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.

Dewan juga menyorot penempatan pejabat struktural yang tak mengacu pada kompetensi dan koordinasi dengan baperjakat. Akan tetapi lebih pada hubungan darah dan faktor suka dan tidak suka atasan terhadap bawahan.

Demikian juga pendidikan Abdya yang dianggap gagal total dan hasil ujian nasional mendapat rangking nomor 1 terakhir seluruh Indonesia.

Begitu pula di bidang pertanian, seperti tanam serentak serta sektor pertanian lainnya dapat dikategorikan baik dan sedikit maju. Namun bila dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan berjumlah Rp44 miliar dari tahun 2007, sangat tak sebanding dengan jumlah produksi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Di bidang insfrastruktur pertanian juga sangat tidak mendukung, ini dibuktikan dengan masih banyaknya jumlah sawah tadah hujan dibandingkan sawah yang mengandalkan irigasi,” baca Zaman Akhli.

Kritikan dan sorotan tentang kegagalan masa lima tahun kepemimpinan Akmal-Syamsurijal meliputi semua bidang. Dari itu, pihak DPRK Abdya menvonis kalau Akmal gagal total dalam membawa perubahan bagi daerah berjulukan Breueh Sigupai tersebut.

Dewan juga menyorot banyaknya pendapatan yang berpotensi bocor dan bermasalah, yang menyebabkan PAD yang seharusnya masuk ke Kasda tidak mencapai target yang direncanakan. Misalnya pengelolaan handtraktor, mesin perontok padi, alat-alat berat di Dinas PU dan aset lainnya yang merupakan wewenang pengelolaannya ada di Pemkab Abdya.

Paling kentara, dalam rekomendasi itu dewan menuding kalau bupati Akmal Ibrahim telah melakukan pembohongan publik dengan menjalin kerjasama pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Abdya, dimana diketahui Akmal telah menandatangani kerjasama dengan pihak investor dengan perusahaan “bodong” yang bernama PT Aryal.

PT Aryal berdasarkan penelusuran pihak dewan belum miliki legalitas karena pendiriannya tanggal 18 Februari 2012 dan kerjasama (MoU) dilaksanakan pada 3 Maret 2012. Kecuali itu, dokumen lengkap dan alamat perusahaan tidak tertera.

Menurut pihak dewan, itu perusahaan bodong. “Di samping itu, kerjasama tersebut juga cacat menurut hukum, karena tidak ada persetujuan dari lembaga dewan,” kata Zaman Akhli.

Atas dasar hasil pansus DPRK Abdya dan ratusan poin kegagalan Akmal dalam segala bidang dan pemantauan LKPJ-AMJ yang dilakukan Bupati Abdya tahun 2007-2012 itu serta ditemukan berbagai pelanggaran, DPRK Abdya merekomendasikan BPK-RI untuk mengaudit khusus (forensik) guna membuktikan ke publik, kalau selama kepempimpinan Akmal banyak terjadi pelanggaran baik hukum maupun anggaran.

Amatan wartawan, sidang paripurna itu dihadiri Pj Bupati Abdya Azhari Hasan, Wakapolres Abdya Kompol Tamlikan, Pasieter Kodim 0110 Abdya Kapten Anjar Asmara, unsure Pimpinan DPRK Abdya, Sekdakab Jufrizal S Umar, para Kadis, Kaban, Kakan, para Kabag, para Camat, tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh adat, OKP, perwakilan mahasiswa dan puluhan masyarakat umum lainnya.[pm/alf]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait