PM, Meureudu – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, dinilai tidak memiliki landasan hukum melakukan pemangkasan terhadap anggaran dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Demikian dikatakan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, T Barzaini, kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (20/12), menanggapi pemotongan dana penyelenggaraan Pilkada Pidie Jaya.
BACA: Anggaran Pilkada Pidie Jaya Dipangkas Rp 3 Miliar
Dikatakan, KIP Pidie Jaya telah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie Jaya, dan itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Derah (NHPD) dan sudah disetujui serta ditanda tangani bersama pada 4 September 2017.
“Mereka itu tidak tau aturan, DPRK tidak bisa memangkas anggaran Pilkada yang sudah disetujui dan telah ditanda tangani bersama dalam NPHD, kerena tidak ada dasar hukum yang membolehkan dana Pilkada yang telah disetujui untuk dipotong atau dibahas kembali,” kata T Barzaini.
“Kalau mereka mau melakukan pemangkasan terhadap dana tersebut, mereka harus berkoordinasi dengan Mentri Dalam Negeri, tidak bisa seenaknya main potong. Dana tersebut seandai kedepanya ada yang lebih, maka akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian dalam NPHD tersebut,” tambahnya.
Terkait statemant Wakil Ketua Banggar DPRK Pidie Jaya, Fakhruzzaman Hasballah, Pilkada setempat hanya akan diikuti oleh empat pasangan calon, sambungnya, hal tersebut belum final karena belum ditetapkan oleh KIP.
“Siapa yang bisa prediksi calon Bupati hanya diikuti empat pasangan, dari mana dasar dia mengatakan hal tersebut. Itu baru dia dengar-dengar dari luar, dan itu tidak bisa menjadi sebuah pegangan. Setelah penetapan calon, nanti baru akan kita tau berapa pasangan calon,” jelas Barzaini.
Dia menyebutkan, pihaknya akan tetap menerima dana anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 yang akan datang, berpedoman pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disetujui bersama tiga bulan yang lalu.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, memangkas anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp 3 Milyar, dari dana yang diusulkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya sebesar Rp 21.466.709.650.
Fakruzzaman Hasbalah mengharapkan, supaya KIP Kabupaten Pidie Jaya, agar berbesar hati terhadap pemotongan ini, karena ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang masih kecil anggaran yang menyebabkan minimnya aktifitas SKPK setempat.
“KIP jangan paniklah terhadap pemotongan ini, kan sangat wajar bagi kami DPRK untuk efisiensi anggaran. Item-item yang kira-kira tidak bermanfaat untuk dipangkas. Dan pemangkasan dana ini tidak akan mengganggu tahapan-tahapan Pilkada. Karena yang dipotong bukan kegiatan mereka, bukan tahapan Pilkadanya, tetapi kelebihan dari perhitungan dari awal, untuk pelaksanaan tidak memungkin kearah itu, maka uang tersebut mesti dikembalikan ke Kas Daerah, walaupun MoU sudah dilakukan,” papar Fakruzzaman.()
Belum ada komentar