PM, Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Dinas Pemuda dan Olahraga setempat, melakukan kerjasama dalam hal pengawasan pembangunan proyek PORA XIII 2018.
Setidaknya, terdapat 10 proyek pekerjaan fisik pembangunan sarana olah raga dimohonkan pengawalan dan pengamanan dari Kejari Aceh Besar. Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran mulai Rp 700 juta hingga Rp 20 miliar lebih.
Terkait: Proyek PORA Aceh Besar dalam Pantauan Kejari, Ada Apa?
Kesepuluh proyek tersebut diantaranya, pembangunan gedung basket, pembangunan gedung bela diri, pembangunan gedung tinju, pembangunan lapangan voli pantai, lapangan voli outdoor, lapangan sepak takraw, lapangan bulu tangkis, gedung lapangan futsal, dan rehap lapangan basket.
Sekretaris Komisi IV Nasruddin M. Daud, menyambut baik langkah Kejari Aceh Besar selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) ikut mengawasi proyek tersebut.
Hanya saja, kata Nasruddin, Tim TP4D selaku tim asistensi yang telah menandatangani kesepakatan dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan pembangunan proyek PORA, harus melihat lebih jeli terhadap proses pembangunan tersebut.
Bahkan, kata dia, tidak hanya dilakukan pada tahap pembangunan, namun juga harus dilakukan sejak tahap awal pembangunan sarana olah raga untuk event empat tahunan itu.
“Tim TP4D harus melihat lebih jeli terkait dengan proses perencanaan awal, apakah semua aspek penting dalam kegiatan PORA 2018 telah dilaksanakan dengan patut dan taat aturan,” ujar Nasruddin.
Untuk kepentingan menjaga serta mengawal setiap kebijakan implementasi program pemerintah, kata dia, selaku anggota DPRK yang membidangi pembangunan pihaknya memiliki peran dan tanggung jawab moral dan tanggung jawab.
“Kami memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan kegiatan yang dibiayai APBK TA.2018 berjalan sesuai skema yang sudah rencanakan. Untuk itu, kita meminta agar ini benar-benar diawasi,” pintanya.
Seperti diketahui, sejumlah proyek pembangunan venue Pekan Olah Raga Aceh (PORA) ke XIII 2018 Aceh Besar, dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Pengawasan terhadap proyek pembangunan tersebut, hasil kesepakatan antara Kejari dan Disparpora Aceh Besar.()
Belum ada komentar