PM, BIREUEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen meminta kepada Pemkab setempat untuk bertindak tegas bangunan-bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang dibangun di kawasan terlarang.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Drs. Muhammad Arif, kepada Pikiran Merdeka, Kamis (7/1/2016), ketika diminta tanggapannya terkait banyak bangunan tanpa IMB dan yang didirikan di kawasan terlarang di Kabupaten Bireuen.
“Kalau melanggar dengan aturan (Qanun), ya harus di tertibkan. Jangan sampai dibiarkan, agar tidak menimbulkan persoalan ke depan,” kata Muhammad Arif.
Politisi dari Partai Nasional Aceh (PNA) ini juga meminta kepada Pemkab Bireuen, melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP), agar dapat mendata bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia juga mengingatkan, sebelum izin dikeluarkan, harus disurvey terlebih dahulu, agar dampak yang ditimbulkan lebih mudah diantisipasi. “Jangan keluarkan izin apabila tidak memenuhi syarat, apalagi yang bertentangan dengan RTRW,” tandasnya. [PM007]
Belum ada komentar