PM, TAPAKTUAN–Kontraktor pelaksana pembangunan revitalisasi Puskesmas Kluet Selatan atas nama CV Pondok Indah Sejahtera membongkar pondasi bangunan rumah dinas tenaga medis (satu paket dengan pekerjaan Puskesmas) yang telah dilakukan pengecoran. Hal itu untuk memastikan besi yang digunakan dari sebelumnya ukuran 10 mm telah diganti dengan besi ukuran 12 mm sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Aksi pembongkaran pondasi menggunakan Palu itu dilakukan pihak kontraktor di hadapan ketua dan anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan, disaksikan Kadis Kesehatan, Mardaleta SE MKes, yang didampingi Konsultan Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Puskesmas tersebut, di Gampông Suak Bakong, Kleut Selatan, Jumat (11/09) petang.
Pantauan di lokasi, aksi pembongkaran pondasi oleh pihak kontraktor di hadapan anggota dewan itu tidak dilakukan pada seluruh bangunan pondasi yang telah di cor semen, melainkan hanya pada satu titik saja, dengan ukuran lebih kurang 50 cm.
Setelah tampak besi yang digunakan dalam pondasi tersebut berukuran 12 mm, bukan lagi 10 mm, Komisi C DPRK Aceh Selatan langsung memerintahkan pihak kontraktor untuk menghentikan pembongkaran itu.
“Saya rasa ini sudah cukup, tidak perlu dibongkar habis, karena kita semua yang hadir di sini sudah bisa melihat langsung secara bersama-sama bahwa besi yang sebelumnya kita temukan berukuran 10 mm telah diganti dengan ukuran 12 mm,” kata Anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan, Bustami, yang diiyakan oleh anggota lainnya.
Ketua Komisi C, Tgk Adi Zulmawar, menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinas Kesehatan, khususnya kontraktor pelaksana pembangunan proyek revitalisasi Puskesmas Kluet Selatan, yang telah menindaklanjuti permintaan dewan berdasarkan hasil temuan kasus sebelumnya.
Pihaknya berharap, temuan kasus seperti itu tidak akan terulang lagi ke depannya di Aceh Selatan, baik pada pekerjaan proyek di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan maupun dinas-dinas lainnya.
“Kami harap ini adalah temuan kasus pertama dan terakhir, jangan sampai kami temukan lagi pada pekerjaan proyek yang lain. Semua ini kami lakukan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dewan melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif,” ujar Tgk Adi.
PPTK pekerjaan proyek pembangunan revitalisasi Puskesmas Kluet Selatan, Junaidi, mengatakan, dengan dibongkarnya pondasi bangunan rumah dinas tenaga medis Puskesmas itu, maka terkait persoalan tersebut dianggap sudah selesai.
“Dengan telah selesainya persoalan ini, kami berharap pihak kontraktor agar terus memacu pekerjaan proyek yang saat ini progressnya sudah mencapai 30 persen lebih sehingga proyek ini dapat selesai tepat waktu. Dengan catatan, pihak kontraktor kami minta tetap memperhatikan mutu sebagus mungkin. Seluruh item pekerjaan kami minta harus sesuai dengan RAB,” tegas Junaidi.
Awal mula
Temuan kasus ini bermula dari kunjungan kerja Komisi C DPRK Aceh Selatan ke lokasi pembangunan proyek revitalisasi Puskesmas Kluet Selatan yang anggarannya bersumber dari dana Otsus tahun 2015, senilai Rp 3,7 miliar lebih, beberapa pekan lalu. Peninjauan lapangan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada dugaan penggunaan besi 10 mm pada pembangunan proyek revitalisasi Puskesmas tersebut.
Hasil kunjungan lapangan Komisi C, ternyata informasi yang disampaikan masyarakat tersebut benar-benar terbukti, dengan ditemukannya besi telah terpasang di pondasi bangunan dalam kondisi belum di cor berukuran 10 mm. Selain di pondasi, dewan juga menemukan penggunaan besi pada tiang rumah dinas tenaga medis berukuran 10 mm.
Padahal, berdasarkan RAB pembangunan proyek tersebut, besi yang digunakan untuk pembangunan pondasi dan tiang rumah dinas tenaga medis harus menggunakan besi ukuran 12 mm.
Atas temuan itu, pihak Komisi C DPRK Aceh Selatan menduga realisasi pekerjaan proyek pembangunan revitalisasi Puskesmas Kluet Selatan telah terjadi penyimpangan atau korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menindaklanjuti persoalan itu, Kontraktor pelaksana proyek dari CV Pondok Indah Sejahtera dan Konsultan Pengawas dari CV Sanggar Karya Indah serta PPTK menggelar pertemuan dengan Komisi C DPRK Aceh Selatan di Kantor Dinas Kesehatan, difasilitasi Kadiskes, Mardaleta SE MKes.
Dalam pertemuan yang digelar mendadak itu, pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas melaporkan bahwa pihaknya telah mengganti besi ukuran 10 mm sebagaimana ditemukan oleh anggota dewan dengan besi ukuran 12 mm.
Namun, atas pengakuan itu tidak serta merta langsung diterima oleh Komisi C DPRK Aceh Selatan. Pihak dewan tetap meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan termasuk membongkar pondasi bangunan yang telah dicor dengan semen.
[PM004]
Belum ada komentar