PM, Banda Aceh—Anggota DPRA dan DPRK yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 diingatkan agar tidak menggunakan dana aspirasi untuk kegiataan kampanye.
Warning tersebut disampaikan dua LSM anti-korupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. “Para anggota dewan agar tidak menggunakan dana aspirasi untuk kepentingan pribadi maupun partai politik,” kata Koordinator MaTA, Alfian Husen di Banda Aceh, Senin (13/1).
Menurut Alfian, dana aspirasi anggota DPRA dan DPRK sangat rawan digunakan untuk kepentingan kampanye para Caleg incumbent. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tambah dia, dana aspirasi atau dana bantuan sosial merupakan andalan bagi dewan dan partai politik untuk pencitraan saat melakukan reses ke daerah pemilihannya.
“Penyalahgunaan dana ini memang sudah ada. Percepatan pengesahan APBA dan APBK 2014 diduga adanya kepentingan eksekutif dan legislatif. Terutama bagi anggota dewan yang mencalonkan diri kembali,” ujarnya.
Alfian menambahkan, lembaga pengawas seperti BPKP perlu menguadit investigasi terhadap penggunaan dana tersebut. Selain itu, kata Alfian, peran PPATK dalam hal ini juga sangat dibutuhkan guna menelusuri aliran dana. “Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dana tersebut mengalir ke Parpol,” jelas Alfian.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani juga mengungkapkan kekhawatirkan pihaknya terhadap penyalahgunaan dana aspirasi dewan di tahun politik ini. Kata dia, peran publik dalam memantau dana tersebut sangat terbuka, sehingga dapat menimalisir penyimpangan dana aspirasi dan bantuan sosial.
Menurut Askhalani, salah satu cara untuk meminimalisir penyimpangan dana aspirasi adalah dengan mencairkan dana tersebut setelah Pemilu nanti. “Kita berharap Mendagri segera menghimbau pemerintah daerah agar tidak mencairkan dana hibah dan bansos tersebut sebelum proses Pemilu 2014 selesai,” imbau Askhal.(PM-10)
Belum ada komentar