PM, Blangpidie – Tujuh karyawan PT Juya Aceh Mining (JAM) mendatangi DPRK Abdya, Senin (03/02/2014). Merekaberaudiensi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan penghasil bijih besi beberapa waktu lalu.
Sukahar mewakili enam rekannya mengadu, pihak perusahaan tambang yang beroperasi di Babahrot, Adya, itu melakukan pemecatan tak sesuai aturan.
“Bukannya kami tidak siap dipecat, tetapi harus ada mekanisme yang jelas yaitu pesangon kami lebih kurang lima tahun bekerja harus jelas,” ungkap Sukahar kepada Dewan di Ruang Komisi B DPRK Abdya.
Wakil Ketua DPRK Abdya Elizar Lizam menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pihak PT JAM dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Abdya untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“Kita akan lihat prosedur dan mempelajari status mereka pada PT JAM tersebut. Setelah itu baru kami minta pihak perusahaan untuk segera memenuhi jerih payah mereka selama bekerja di perusahaan dimaksud,” kata Elizar Lizam didampingi anggota dewan lainnya seperti Hermansyah, Darmansyah, dan Abdullah Mufar.
Kalaupun mereka di-PHK, sambung Ketua Komisi B DPRK Abdya Hermansyah, harus melalui prosedur PHKkaryawaan perusahaan tersebut. Tentunya ada hak-hak pekerja yang harus dipenuhi menurut aturannya.
“Harusnya pihak perusahaan pelajari dulu dengan seksama aturan PHK, kasian rakyat dibodohi hanya dengan mengandalkan oknum pihak lain tanpa berhadapan langsung,” tuturnya. [Syahrizal]
Belum ada komentar