PM, TAPAKTUAN–DPRK Aceh Selatan mendadak mempercepat penutupan sidang paripurna I tentang LPJ Bupati tahun 2014 dan RAPBK P tahun 2015, dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan 14 Oktober menjadi 22 September 2015.
Percepatan penutupan sidang yang menghasilkan pengesahan qanun LPJ Bupati Tahun 2014 dan qanun APBK-P 2015 ini merupakan respon dewan terhadap permintaan Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, yang disampaikannya pada pembukaan paripurna pekan lalu.
Sekretaris Dewan Aceh Selatan, Drs H Basaruddin Syam, saat dihubungi di Tapaktuan, Minggu (20/09/2015) mengakui percepatan penutupan sidang paripurna tersebut.
“Keputusan itu dihasilkan setelah tim Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Selatan menyutujui untuk dilakukan perubahan,” katanya.
Didampingi Kabag Risalah, H Rustam SE, Sekwan Aceh Selatan menyatakan, ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan pimpinan dan anggota dewan untuk mempercepat proses pembahasan LPJ dan RAPBK-P sehingga jadwal penutupan sidang bisa dipercepat dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Pertimbangannya adalah demi kepentingan daerah dan masyarakat Aceh Selatan, karena menyangkut dengan adanya pekerjaan proyek fisik dalam APBK-P 2015, yang harus melalui proses tender,” paparnya.
Pertimbangan lainnya, tambah Basyarudin, karena draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) RAPBK 2016 sudah dimasukkan oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Aceh Selatan kepada legislatif.
“Soalnya, tenggat waktu penyelesaian pembahasan RAPBK 2016 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2015 atau akhir bulan November 2015,” ujarnya.
Menurutnya, penutupan Paripurna I DPRK Aceh Selatan direncanakan pada 22 September 2015 dan seminggu setelah itu tim Banmus dewan kembali duduk menjadwalkan paripurna II yang direncanakan pada 29 September 2015 mendatang.
[PM004]
Belum ada komentar