Dewan Aceh Selatan Diminta Segera Kembalikan Kendaraan Dinas

Dewan Aceh Selatan Diminta Segera Kembalikan Kendaraan Dinas
ILUSTRASI

PM, TAPAKTUAN – LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Pemerintah (Formak) meminta kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan, segera mengembalikan seluruh kendaraan dinas kepada Pemkab setempat.

Hal itu dilakukan menyusul telah mulai diterapkan atau berlakunya PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota dewan.

“Beberapa kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh bahkan di Indonesia pihak dewan telah mengambil keputusan mengembalikan kendaraan dinas. Kenapa Aceh Selatan belum melaksanakan keputusan tersebut,” kata Ketua LSM Formak, Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (27/10).

Menurut dia, dengan telah diberlakukannya aturan baru tersebut, maka secara otomatis pimpinan dan anggota dewan akan menerima tunjangan transportasi dari pemerintah sebagai kompensasi pemberian kendaraan dinas.

“Melalui momentum ini, Pemkab Aceh Selatan juga harus melakukan proses pendataan seluruh aset khususnya aset kendaraan dinas sehingga keberadaan aset kekayaan daerah tersebut lebih tertib dan terarah,” pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Selatan, Halimuddin SH saat dimintai tanggapannya terkait persoalan ini menyatakan pihaknya berjanji segera akan memproses penarikan kendaraan dinas pimpinan dan anggota dewan tersebut dalam waktu dekat.

“InsyaAllah pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 nanti sudah mulai diproses pengembalian kendaraan dinas tersebut,” kata Sekwan.

Namun saat ditanya berapa besaran kenaikan gaji dan insentif pimpinan dan anggota dewan Aceh Selatan menyusul telah diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017, Halimuddin mengaku pihaknya belum mengetahui secara persis berapa angkanya.

“Secara rinci belum saya lihat, nantilah pada hari Senin akan kita lihat sama-sama,” pungkasnya. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait