Blangpidie—Aparatur Desa Ie Lhob, Kabupaten Aceh Barat Daya, segera mengeluarkan Qanun (peraturan desa) tentang larangan penangkapan burung liar, sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga sepanjang masa.
Kepala Desa Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, M Ali di Blangpidie, mengatakan, selain larangan penangkapan burung, aparatur desa saat ini juga sibuk-sibuknya membahas qanun larangan menangkap ikan air tawar di daerah aliran sungai (DAS) dengan menggunakan racun ataupun setrum listrik.
“Dulu cukup banyak ikan ataupun udang yang hidup di sungai desa. Warga yang bermalam di lahan kebun pala waktu itu tidak perlu harus repot-repot bawa menu masakan dari desa, karena ikan yang berada di sepanjang aliran sungai itu cukup banyak dan mudah kita tangkap dengan alat tradisonal,” ujar dia, Selasa pekan lalu.
Sekarang, lanjutnya, populasi udang dan ikan di daerah aliran sungai desa sudah mulai menghilang akibat maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan setrum listrik dan pengaruh racun hama jenis insektisida dan obat-obatatan pertanian lainnya ketika masyarakat mencuci alat penyemprotan di sungai.
“Dengan telah dikeluarkan qanun desa ini, tentu nantinya tidak lagi warga yang mencuci alat penyemprotan di daerah aliran sungai, sehingga kebersihan air yang mengalir dari kawasan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) tetap terjaga sepanjang masa,” katanya.
Bukan saja larangan tangkap burung yang dikeluarkan, akan tetapi, pihak aparatur desa juga segera mengeluarkan aturan terhadap penebangan pohon di sisi kiri kanan sungai termasuk larangan penangkapan burung.
“Suara kicauan burung di pagi hari kini sudah jarang terdengar. Karena selama ini banyak pihak-pihak yang tidak bertangungjawab melakukan perburuan demi memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan kelangsungan habitanya,” ujarnya.
Akibat maraknya perburuan, lanjut dia, beberapa jenis burung yang dahulunya hidup di kawasan pedesaan kini sudah mulai menghilang dan bila tidak segera dikeluarkan larangan maka dikhawatirkan beberapa tahun ke depan suara kicauan burung di pagi hari tidak terdengar lagi.
“Oleh karena itulah, kami seluruh aparatur desa bersepakat terus bekerja siang dan malam untuk menyusun qanun desa ini dengan melibatkan seluruh tokoh-tokoh masyarakat, anggota Tuha Peut dan Tuha Lapan (LKMD) tokoh pemuda. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera kita umumkan hasilnya,” demikian M Ali.[]
Belum ada komentar