PM, Aceh Tenggara – Sebagian dana desa tahun anggaran 2018 di kabupaten Aceh Tenggara untuk tahap I sebesar 20 persen sudah mulai dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.
Namun, amatan pikiranmerdeka.co di beberapa desa di Kecamatan Babussalam hingga Juli 2018 belum ada yang memasang baliho Alokasi Dana Desanya (ADD).
Terkait hal itu, Camat Babussalam Rahmad Fadly SSTP dihubungi pikiranmerdeka.co, Selasa (10/7) menyatakan, untuk tahun ini memang belum ada desa yang memasang baliho penggunaan atau alokasi dana desa tahun 2018.
“Sebab pada 2018 baru tahap I yang dicairkan. Bahkan hingga kini masih ada desa yang baru menyelesaikan pekerjaan dana desa tahap II tahun 2017 lalu. Karena telat direalisasikan,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, untuk baliho memang dalam APBDes 2018 di desa yang ada di kecamatan Babussalam tak ada dialokasikan. “Pun demikian kita akan memerintahkan semua kepala desa untuk secepatnya mendirikan baliho ADD tersebut, jika memungkinkan dalam waktu dekat ini,” sebut Fadly.
Pegiat LSM di Agara Amri Sinulingga menyatakan, minimal setiap desa harus membuat sebuah baliho yang dipasang di tempat umum dan bisa langsung dilihat masyarakat.
“Seperti di pinggir jalan depan balai desa atau tempat lain, itu sudah diperintahkan oleh Menteri Desa,” kata Amri.
Jika kepala desa tak juga mengindahkan kewajiban ini, pihaknya berharap pemerintah harus menindak tegas dan memberikan sanksi.
“Jangan hanya gertak sambal saja, sebab dana desa cukup banyak bermasalah saat ini di Agara,” tukas Amri.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tenggara, Gelora Sebayang saat dihubungi pikiranmerdeka.co Selasa (10/7) mengatakan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro telah mewajibkan seluruh Pemerintah Desa memasang spanduk atau baliho berisi rencana dan realisasi penggunaan dana desa. Papan tersebut bisa didirikan di halaman kantor desa atau di lokasi strategis lainnya.
“Itu berfungsi sebagai bentuk penyampaian informasi dan publikasi sekaligus transparansi penggunaan anggaran desa. Sehingga masyarakat dapat melihat penggunaan dana desanya,” ujar Gelora.
Dalam berbagai kesempatan, pihaknya sudah kerap kali menyatakan agar pihak kecamatan terus mengingatkan dan mensosialisasikan akan pentingnya kepala desa memasang baliho ADD.
“Sebab hal itu sudah diwajibkan Menteri Desa bahkan sudah ada surat edaran dari Bupati Agara terkait pemasangan baliho desa tersebut,” pungkas Gelora Sebayang.
Ia mengingatkan, “jangan sampai para Camat di Aceh Tenggara membiarkan desa tak memasang baliho dana desanya. Apalagi biaya untuk pembuatan baliho itu tak seberapa hanya ratusan ribu, tetapi keberadaan baliho itu sangat luar biasa untuk mencegah kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa,” ungkapnya. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar