Buntut dari rangkaian upaya pengambilalihan partai, Tim Hukum DPP Demokrat belakangan dikabarkan telah mendaftarkan logo partai sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan resminya, Selasa (13/4/2021) membenarkan hal ini.
Ia mengatakan, pendaftaran itu untuk menghadapi ketidakpastian, sebelum adanya keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia soal penolakan berkas permohonan yang diajukan para tokoh Kongres Luar Biasa di Sibolangit pada 31 Maret lalu.
“Pendaftaran mengatsnamakan Pak SBY selaku penggagas Demokrat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
Pendaftaran yang baru untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.
“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” terangnya.
Ia menambahkan, pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat.
“Kepada mereka, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi,” sebut Herzaky.(*)
Belum ada komentar