Banda Aceh—Mahasiswa dan polisi bentrok saat unjuk rasa menuntut pemberantasan korupsi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (3/3/2014).
Dalam aksi tersebut, polisi sempat mengamankan sejumlah pengunjuk rasa. Bahkan seorang pejabat di Kantor Gubernur memukul kepala belakang seorang mahasiswa.
Bentrok berawal ketika mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh berunjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Aceh. Mereka menuntut pemberantasan korupsi.
Setelah sekian lama berorasi, mereka mencoba masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh yang terletak di Jalan Teuku Nyak Arif Banda Aceh. Namun, gagal karena dua pintu gerbang dikunci.
Di pintu gerbang tengah, massa sempat menggoyang-goyangkan pintu. Karena terkunci, massa bergerak ke pintu ketiga. Mereka sempat masuk ke halaman, namun akhirnya dihalau polisi yang mengamankan unjuk rasa.
Kericuhan terjadi ketika terdengar suara “polisi pengkhianat” dari pengunjuk rasa. Merasa tidak terima, sejumlah polisi berpakaian preman melompati pintu gerbang dan mengejar pengunjuk rasa.
Beberapa mahasiswa tampak dicekik polisi berpakaian seragam. Pengunjuk rasa yang sebelumnya di luar pagar, digelandangi ke halaman kantor gubernur. Tampak seorang perwira dengan suara lantang memarahi pengunjuk rasa.
Saat polisi mengamankan pengunjuk rasa, seorang pejabat Kantor Gubernur Aceh yang diketahui bernama Mustafa dan terakhir diketahui jabatannya Kepala Biro Umum memukul kepala bagian belakang seorang pengunjuk rasa yang sedang diamankan polisi.
Mahasiswa pengunjuk rasa tersebut terlihat berjongkok mengiris kesakitan. Kemudian, polisi pun mengamankan pengunjuk rasa tersebut ke pos satpam di kantor itu. Beberapa pengunjuk rasa lainnya sempat dibawa ke dalam kantor tersebut.
Sebelumnya, massa mahasiswa itu berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Mereka menuntut Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa.
Muhammad Herza Abdurrahman, koordinator aksi, menyebutkan, majelis hakim yang menyidangkan Prof Darni M Daud, mantan Rektor Universitas Syiah Kuala, memerintahkan jaksa penuntut umum mengusut keterlibatan Prof Samsul Rizal dalam penyimpangan beasiswa mahasiswa.
Prof Darni M Daud, disidang karena penyimpangan beasiswa mahasiswa jalur pengembangan daerah. Saat itu, Prof Darni M Daud merupakan penanggung jawab program. Sedangkan, Prof Samsul Rizal merupakan pelaksana program yang dibiayai Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009.
“Kami menuntut kejaksaan agar Samsul Rizal ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendesak kejaksaan menuntaskan kasus korupsi di Aceh yang selama ini macet,” kata Muhammad Herza Abdurrahman.[ant]
Belum ada komentar