PM, Banda Aceh – Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, mengatakan, upaya DPRA melakukan gugatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) APBA tahun 2018 hanya akan merugikan masyarakat.
“Akan lebih banyak kerugian dari pada keuntungan dengan gugatan ini,” ujar Polem Muda Ahmad Yain, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Rabu (9/5) di Banda Aceh.
Menurut Polem, rencana DPRA melakukan gugatan Pergub APBA ke Mahkamah Agung (MA), lebih kepada kepentingan politik. Jika DPRA tetap bersikeras dengan keputusannya, kata dia, dikhawatirkan akan berimbas pada pembangunan dan perekonomian masyarakat di Provinsi Aceh.
“Jika gugatan itu dilakukan dan dikabulkan, maka dana dapat dipastikan dana APBA tidak dapat digunakan. Kondisi ini tentunya akan berpengaruh kepada perputaran ekonomi di Aceh dan akan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, kata Polem Muda, DPRA perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam mengambil keputusan dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi.
Untuk itu, Polem Muda Ahmad Yani meminta agar DPRA mengurungkan niat menggugat Pergub APBA 2018 demi masyarakat Aceh.
“DPRA seharusnya mendukung program pemerintah demi kemakmuran rakyat. Sesama pemerintahan dan orang Aceh tidak perlu rebut. Sekarang bagaimana caranya Pemerintah dan dewan harus bisa mensejahterakan rakyat. Bukan malah membuat kegaduhan,” pungkasnya.()
Belum ada komentar