PM, BLANGPIDIE – MSH (41) warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, harus mendekam di balik sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku pembunuhan ini diciduk oleh personel Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) Senin (7/8) sekira pukul 00.00 Wib, setelah menjadi buronan selama 8 tahun.
Ia ditangkap saat berada di rumahnya di gampong Teungoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada petugas Kepolisian.
“Warga memberikan informasi bahwa yang bersangkutan telah berada di rumahnya,” kata Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kediamannya. “Tersangka ditangkap oleh petugas di rumah kediamannya,” tambah Kapolres.
MSH merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 15 Juli 2010 lalu di Terminal Mini, Kecamatan Manggeng, dengan korban KRL (40) warga Gampong Kepala Badar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/08/VII/2010/SPKT/NAD/Res ABDYA/Polsek Manggeng, tertanggal 15 Juli 2010 dan sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/02/VII/2010, tanggal 16 Juli 2010,” ujarnya.
“Motif sementara pebunuhan tersebut karena korban ada cek-cok dengan adik pelaku, dan kasus ini masih kita dalami,” ungkap Kapolres Abdya.
Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batang besi sepanjang 90 centi meter dengan diameter 5 centimeter, yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 340 jo pasal 351 ayat (3) Jo pasal 354 ayat (2) Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Kapolres.()
Belum ada komentar