Delapan Paslon Ini Diprediksi Ramaikan Pilkada Aceh Selatan 2018

Delapan Paslon Ini Diprediksi Ramaikan Pilkada Aceh Selatan 2018
Delapan Paslon Ini Diprediksi Ramaikan Pilkada Aceh Selatan 2018

PM, TAPAKTUAN – Menjelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada 27 Juni 2018 mendatang, suhu politik di daerah yang dijuluki “penghasil pala” itu mulai memanas. Sejumlah nama kandidat penantang Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra sebagai bakal calon incumbent mulai bermunculan.

Saat ini, para kandidat yang akan bertarung memperebutkan kursi “Aceh Selatan 1” sudah mulai unjuk gigi. Mereka ada yang berasal dari mantan bupati, mantan Pj bupati, pengusaha muda, mantan kepala dinas hingga kalangan akademisi.

Informasi yang dihimpun di Tapaktuan, menyebutkan, sejauh ini setidaknya sudah ada delapan pasangan bakal calon yang sudah menyatakan niatnya untuk maju. Yakni tiga pasangan akan maju lewat jalur partai politik dan lima pasangan akan maju lewat jalur independen (perseorangan).

Ketiga pasangan bakal calon yang akan maju lewat jalur parpol tersebut adalah Bupati Aceh Selatan sekarang HT Sama Indra SH yang akan berpasangan dengan H Harmaini M Si (mantan Sekda Aceh Selatan). Kemudian H Azwir S.Sos (mantan Pj Bupati Nagan Raya) yang akan berpasangan dengan Tgk Amran Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Selatan.

Selanjutnya, H Mirwan,MS, SE (pengusaha muda asal Labuhanhaji Raya yang sukses di Jakarta) akan berpasangan dengan Zirhan,SP (mantan anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh).

Namun, dari ketiga pasangan bakal calon dimaksud, baru pasangan H Mirwan – Zirhan yang telah resmi di deklarasikan diusung Partai Aceh (PA) yang memiliki 5 kursi di DPRK. Selain PA, pasangan ini juga disebut-sebut sudah didukung oleh PKPI yang memiliki 4 kursi di DPRK setempat.

Sedangkan dua pasangan kandidat lagi meskipun disebut-sebut sudah mengantongi dukungan koalisi parpol, namun hingga memasuki akhir bulan November 2017 belum mendeklarasikan diri secara resmi bakal di usung oleh koalisi parpol pendukungnya.

Meskipun demikian, dalam beberapa kesempatan pertemuan, bakal calon Bupati Aceh Selatan, H Azwir telah memastikan bahwa pihaknya akan maju lewat jalur parpol. Beberapa parpol yang telah memberikan dukungan tersebut antara lain PNA (1 kursi), Hanura (2 kursi), PKB (1 kursi) dan PDIP (1 kursi). Dengan mengantongi tiket 5 kursi di DPRK tersebut, maka merujuk UU Pemerintah Aceh pasangan H Azwir-Tgk Amran ini telah bisa bertarung dalam kontestasi Pilkada 2018.

Klaim serupa juga disampaikan tim pendukung bakal calon incumbent, HT Sama Indra SH yang berpasangan dengan H Harmaini. Sejauh ini, pasangan ini mengklaim telah didukung Nasdem (2 kursi), PPP (2 kursi), Gerindra (1 kursi) dan Golkar (1 kursi). Jika klaim ini benar maka perolehan enam kursi sudah memuluskan langkah mereka untuk maju.

Sementara yang masih menjadi teka-teki sekarang ini adalah kemana arah dukungan politik akan dijatuhkan Partai Demokrat yang memiliki 5 kursi serta PAN yang memiliki 3 kursi di DPRK Aceh Selatan.

Jika merujuk kepada peta dukungan politik terhadap pasangan H Azwir – Tgk Amran yang mayoritasnya didukung dan diusung oleh parpol koalisi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi – Nova pada Pilkada 2017 lalu, maka hampir dapat dipastikan partai besutan SBY tersebut bakal bergabung juga dalam koalisi parpol pengusung H Azwir – Tgk Amran.

Namun, agak membingungkan justru dukungan politik yang akan dijatuhkan PAN menyusul masih tingginya proses dinamika politik di internal partai tersebut. Disebut-sebut, pengurus PAN di daerah dengan di provinsi terbelah.

DPD PAN Aceh Selatan telah bulat dan bahkan telah mendeklarasikan dukungannya kepada Bupati HT Sama Indra. Namun belakangan DPW PAN Provinsi Aceh memerintahkan pengurus daerah agar membuka kembali proses penjaringan bakal calon. Disebut-sebut, partai pimpinan Zulkifli Hasan tersebut sedang mengerucutkan pilihannya terhadap dua kandidat, yakni apakah kepada HT Sama Indra atau kepada H Azwir. Namun informasi terakhir didapat arah dukungan PAN makin menguat ke H Azwir menyusul pertemuannya dengan Amin Rais baru-baru ini.

Komisioner KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi mengatakan, klaim para kandidat telah didukung atau diusung parpol tertentu merupakan hak masing-masing kandidat beserta tim pendukungnya. Namun, kepastian itu akan dibuktikan pihaknya melalui kelengkapan persyaratan yang akan diserahkan saat dibukanya tahapan pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 8-10 Januari 2018 mendatang.

“Seluruh berkas persyaratan yang nantinya akan diserahkan akan dilakukan proses verifikasi oleh KIP. Terhadap kandidat yang memenuhi syarat akan ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2018,” ujarnya.

Lima Pasangan Independen

Dibagian lain dia menjelaskan bahwa, sejak tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon yang maju lewat jalur independen resmi dibuka sejak tanggal 25-29 November 2017, sudah sebanyak lima pasangan bakal calon yang telah mengambil pasword user name Sistem Pencalonan (Silon) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan.

Kelima pasangan bakal calon tersebut masing-masing Tgk Husin Yusuf (mantan Bupati Aceh Selatan periode 2008-2013 berasal dari Kecamatan Kluet Utara) berpasangan dengan Dr Mustafril (Ketua Forum Pala Aceh yang juga dosen Unsyiah asal Kecamatan Tapaktuan).

Kemudian, Darmansyah (mantan Kadis Pertanian Aceh Selatan berasal dari Kecamatan Kluet Timur) berpasangan dengan Baital Makmur (seorang pengusaha berasal dari Labuhanhaji Raya). Selanjutnya, Karman (mantan Kadis Pendidikan Aceh Selatan berasal dari Kecamatan Kluet Selatan) berpasangan dengan Afdal Yasin (putra asal Kecamatan Samadua).

Dan Misbah S.Ag (mantan Kepala MAN Unggul Tapaktuan asal Kluet Raya) berpasangan dengan Samsul Bahri (putra asal Kecamatan Meukek). Terakhir Zulkarnaini (mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Aceh Selatan asal Labuhanhaji Raya) berpasangan dengan M Jasa (putra asal Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah).

“Namun dari lima kandidat dimaksud, satu pasangan diantaranya yakni Tgk Husin Yusuf – Dr Mustrafril telah menyerahkan syarat dukungan ke KIP pada Sabtu (25/11) lalu,” kata Saiful Bismi.

Dia menyatakan, terhadap bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, saat pendaftaran nanti wajib menyerahkan surat keterangan pensiun dini serta melampirkan bukti tanda terima bahwa telah mengajukan surat dimaksud ke pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kabar Kabur MoU RI-Gam
Kabar Kabur MoU RI-Gam

Kabar Kabur MoU RI-Gam