Daud Pakeh di Pusaran Partai Ka’bah

Daud Pakeh Kemenag Aceh
Daud Pakeh Kemenag Aceh

Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh ditengarai berada di pusaran Partai Ka’bah. Ia kembali terancam sanksi berat setelah dilaporkan mengarahkan jajarannya mendukung Cagub yang diusung PPP.

Berbagai kabar tak sedap sedang melilit Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh. Padahal, sebelumnya lembaga ini seolah tidak pernah bermasalah. Media pun terkesan ‘tabu’ menyorot institusi keagamaan ini.

Namun, belakangan ini berbagai isu miring justru terhembus dari dalam. Setelah mutasi pegawai yang berujung digugatnya Kakanwil Kemenag Aceh HM Daud Pakeh ke Komisi Aparatur Sipil Nasional (KASN), muncul pula berbagai indikasi korupsi yang diduga menyeret beberapa pejabat dan mantan pejabat teras di kantor tersebut. Bahkan, sejumlah kasus kini tengah ditangani penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam kasus mutasi 60 pegawai pada April silam, Daud Pakeh dinyatakan bersalah karena mutasi tersebut tidak sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Agama No.207 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan assessment kompetensi bagi PNS di lingkungan Kemenag. Selain itu, SK mutasi pejabat yang dikeluarkan Pakeh dinilai mengangkangi Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nomor SJ/B.II/2/Kp.001.05915/2015 tentang pola pengisian jabatan administrator dan pengawas (eselon III dan IV) pada Kementerian Agama.

Baca : Mutasi Salah Kaprah Kemenag Aceh

Atas kebijakan itu, Pakeh dihukum dengan penurunan pangkat dari 4C menjadi 4B. Kabarnya, sanksi untuk Daud Pakeh tergolong hukuman berat. Selama tiga tahun ke depan dirinya tidak boleh mengajukan kenaikan pangkat.

Setelah hukuman itu menimpanya, Daud Pakeh kembali jadi sorotan. Kali ini terkait dugaan keterlibatannya dalam politik praktis. Lembaga yang ia pimpin ditengarai menginisiasi pertemuan dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Dalam pertemuan yang bertajuk silaturahmi dengan anggota Komisi III itu, ikut dihadiri calon gubernur Aceh yang diusung PPP, Tarmizi Karim. Ia ikut mendampingi Romy dari pertama hingga akhir acara. Turut hadir pula Ketua DPW PPP Aceh, Amri M Ali.

Diketahui, keberadaan Romy beserta rombongan DPP PPP di Aceh awalnya untuk menghadiri Rapat Akbar Pemenanganan Tarmizi Karim–Machsalmina. Namun, selepas acara selesai, keberadaannya di Aceh dimanfaatkan untuk menggelar acara dengan pejabat di lingkup Kemenag Aceh.

Dalam rekaman pembicaraan yang diperoleh Pikiran Merdeka, Romy dalam sambutannya memberi puja-puji kepada Tarmizi Karim. Romy pun ikut mengajak peserta yang hadir mendoakan dan memilih Tarmizi Karim. Tak hanya Romy, mantan Kakanwil Kemenag Aceh Rahman TB yang didapuk menjadi moderator acara tersebut ikut mengrahkan peserta untuk memilih Tarmizi Karim.

Baca: Akal-akalan Pembangunan Gedung Kemenag Aceh

Rekan Romy di Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyayangkan keterlibatan PNS di lingkup Kemenag Aceh mendukung calon gubernur tertentu. Nasir juga memastikan tidak ada program Komisi III dengan lembaga yang dipimpin Pakeh. Secara tegas Nasir meminta Romy tak membawa-bawa nama Komisi III untuk agenda pribadinya menyukseskan Cagub yang didudukung PPP. Politisi PKS ini menilai, pertemuan itu merupakan kampanye terselubung yang dikemas dengan tajuk silaturahmi.

Buntutnya, Daud Pakeh dilaporkan kembali oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Inspektur Jenderal Kementrian Agama. Mantan Kakan Kemenag Aceh Jaya itu dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 serta Peraturan Kepala BKN No.21/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 15 PP No.53 tersebut jelas tertera larangan bagi PNS mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Dalam Perka BKN No.21 disebutkan, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan kampanye diacam dengan hukuman disiplin berat.

Aduan YARA ke Irjen pun sudah dibantah Pakeh. Menurut dia, kegiatan tersebut tidak termasuk kategori politik praktis. Sebab, ia tak pernah mengundang Tarmizi Karim. Begitupun, ia menilai adanya penghormatan yang diberikan dalam sambutan Romy dan Rahman TB kepada Tarmizi Karim suatu hal yang wajar.

Pakeh sebenarnya bukan tanpa prestasi. Ia dinilai telah memperbaiki tata kelola manajerial di lingkup Kanwil Kemenag Aceh selama hampir dua tahun menjabat. Namun, dengan laporan yang kini tengah dipelajari Irjen Kemenag, Pakeh harus bisa membuktikan dirinya tidak terlibat politik praktis. Kalau tidak, sanksi berat pun kembali diterimanya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait