Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh Daud Pakeh membantah dirinya pernah dipanggil penyidik Polresta Banda Aceh pada Mei 2015. Dia mengaku tak tahu-menahu soal penyidikan polisi terkait proyek perencanaan Rp1,136 miliar yang dikerjakan PT Supernova Jaya Mandiri.
“Saya tak pernah menerima surat (panggilan) tersebut, dan tak ada staf saya bernama Hasan Basri. Bisa dicek ke staf saya, bahwa saya tak pernah menerima surat itu. Jika saya pernah menerimanya, tentu sudah ada di meja saya,” kata Daud Pakeh kepada Pikiran Merdeka di ruang kerjanya, Jumat 29 September 2016.
Pengakuan Pakeh diamini oleh Farhan, ajudan Daud Pakeh. Menurut dia, sistem surat menyurat di kantornya sudah terkomputerisasi dan tidak mungkin ada yang terlewatkan jika ada surat masuk. Begitu pun, ia mengaku tak tahu soal surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh.
Baca: Aroma Korupsi Pembangunan Gedung Kemenag Aceh
Pakeh juga membantah tudingan jika dirinya membuat program ulangan. Menurutnya, proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh pada 2015 merupakan pekerjaan lanjutan. “Tak mungkin saya membuat proyek ulangan jika sebelumnya sudah pernah dikerjakan,” jawab Daud Pakeh.
Pakeh menuturkan, perencanaan design gedung Kanwil Kemenag Aceh pada 2005 tidak termasuk perencanaan yang direncanakan pada 2015. Disebabkan perencanaannya tidak tuntas, sehingga dirinya melanjutkan perencanan itu.
“Gedung yang saya tempati ini direncanakan 2005, tapi perencanaan 2015 untuk gedung yang akan dibangun di sisi kanan,” ujar Pakeh seraya menunjukkan sisi sayap kanan yang masih berupa bangunan lama.
Pakeh menambahkan, jika program tersebut sudah pernah dikerjakan, tentu dirinya tak akan merencanakan ulang, melainkan mengkaji ulang design tersebut jika ada kesalahan dalam pengerjaannya.
Pernyataan Daud Pakeh berbeda dengan keterangan Kepala Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Habib Badruddin. Menurut dia, ada kesalahan dalam pekerjaan perencanaan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 lalu. “Semestinya pekerjaan tersebut tak perlu dilakukan karena sudah pernah dikerjakan pada 2005,” sebut Habib.
Kala itu, jelas dia, nilai perencanaan tersebut hanya berkisar Rp400 juta, sedangkan pada 2015 nilai perencanaan untuk sisi kanan mencapai Rp1,136 miliar. “Anehnya lagi, baik proyek perencanaan tahun 2005 maupun 2015 dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni PT Supernova Jaya Mandiri,” katanya.
Habib memastikan perencanaan gedung tersebut sudah dilakukan pada 2005 dan tidak mungkin perencanaan setengah-setengah. “Kecuali pembangunan fisik yang mungkin dikerjakan setengah-setengah, sesuai ketersediaan anggaran,” ujar Habib kepada Pikiran Merdeka, Sabtu 1 Oktober 2016.
Habib mencontohkan, gedung di sayap kiri sendiri dibangun BRR pada 2006. Sementara pada 2007-2011 gedung induk dibangun memakai angaran DIPA Kemenag bersumber APBN.
Bahkan, lanjut dia, Kasubag Umum Kemenag Aceh yang menjabat Pejebat Pembuat Komitmen (PPK) Yuliardi pernah dipanggil polisi soal kasus tersebut. Namun, Habib mengaku tak tahu terkait pemanggilan Daud Pakeh dan panitia PHO.[]
Belum ada komentar