Data Hutan Lindung Leuser Tidak Dimiliki Dinas Kehutanan

Data Hutan Lindung Leuser Tidak Dimiliki Dinas Kehutanan
Hutan Gunung Leuser. Foto: mongabay.co.id

PM, Blangkejeren – Sejak beberapa tahun lalu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gayo Lues tidak memiliki data kerusakan hutan lindung (Hutan masuk Kawasan Gunung Leuser) yang ada di sebelas Kecamatan.

Planologi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gayo Lues, Sahrizal, mengatakan data kerusakan hutan lindung itu di bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Menurutnya, perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Gayo Lues terus menigkat dari tahun ke tahun.

“Yang disampaikan KPH ke Dinas Kehutanan hanya perkebunan warga yang masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Putri Betung. Ada sekitar empat ribu hektar, Itu pun data lama. Kalau sekarang kami tidak tahu,” kata Sahrizal saat ditemui di kantor Dinas Kehutanan Gayo Lues, Jum’at (7/8).

Sahrizal mengatakan, hampir di setiap kecamatan, masyarakat terus menerus membuka lahan perkebunan untuk ditanami kopi, kakau, sere wangi, tembakau, dan tanaman lainya untuk menopang prekonomian mereka. Pemerintah tidak pernah menyalurkan kompensasi kepada warga yang berdomisili di seputaran Hutan Louser.

Kerusakan hutan yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues berlokasi di daerah Genting Kecamatan Pining, Badak Uken Kecamatan Blangjerango, di seputaran jalan Gayo Lues menuju Aceh Tengah Kecamatan Pantan Cuaca, kaki Gunung Louser Kedah Kecamatan Blangjerango, daerah Agusen Kecamatan Blangkejeren, dan hampir setiap hecamatan yang memiliki hutan lindung.

“Hendaknya masalah ini menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia. Jika tidak, hutan lindung yang ada di kota berjuluk Negri Seribu Bukit ini akan gundul dalam waktu beberapa tahun ke depan,” kata Sahrizal.

(PM 005 )

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait