PM, Banda Aceh – Terpidan korupsi beasiswa Unsyiah, Darni M Daud resmi diberhentikan dari anggota Senat Unsyiah menyusul status hukum (terpidana korupsi) yang kini diemban mantan Rektor Unsyiah tersebut. Pemberhentian itu terhitung sejak Februari 2014.
Darni diberhentikan dengan hormat melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 273/2014 ditandatangi Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal, 4 Februari 2014. Sebelumnyan Menteri Pendidikan RI juga telah mencabut untuk sementara gelar guru besar (profesor) yang disandang Darni.
“Iya sudah saya keluarkan SK pemberhentian sementara Darni dari organisasi senat. Ini berkaitan dengan status terpidana Darni. Guru besar Darni juga telah dicabut untuk sementara oleh Mendikbud,” kata Samsul Rizal kepada pikiranmerdeka.com, Kamis (03/04/14).
Selain Darni, pemberhentian serupa juga ditujukan kepada mantan Dekan FKIP Unsyiah, Yusuf Azis yang juga berstatus terpidana korupsi dalam kasus yang sama yakni korupsi beasiswa Unsyiah tahun 2009-2011. Seperti diketahui, dalam kasus itu Darni dan Yusuf Azis divonis hakim PN Tipikor Banda Aceh, masing-masing dua tahun penjara pada 27 Februari 2014.
Selain keduanya, ada juga mantan Bendahara Unsyiah Mukhlis mulai ditahan penyidik (penuntut umum) Kejaksaan Tinggi Aceh sejak ditetapkan menjadi tersangka, Selasa 24 September 2013 setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Bantah Terlibat Korupsi
Disinggung dugaan keterlibatannya dalam kasus yang telah menyeret kedua guru besar itu sehingga turut ditetapkan hakim dalam amar putusan Darni, Samsul Rizal mengaku semua itu tidak benar.
“Kalau saya terlibat dari dulu saya sudah dihukum. Kapan itu ada penetapan hakim kalau saya turut terlibat? Saya belum baca itu, ” jawab Samsul Rizal.
Terkait adanya demontrasi mahasiswa yang terus mendesak agar dirinya ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus beasisawa tersebut, Samsul mengatakan mahasiswa yang demo itu merupakan mahasiswa bayaran.
“Yang demo itu satu, dua, tiga orang mahasiswa yang dibayar. Jadi kalau masalah itu ditanya saja sama penegak hukum. Kalau perlu wartawan bisa investigasi keterlibatan saya,” tuturnya. (PM-016)
Belum ada komentar