Banda Aceh—Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darni M Daud divonis dua tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi beasiswa Unsyiah. Dalam kasus tersebut, Darni terbukti menerima dana Management Fee dari bantuan hibah Guru Terpencil (Gurdacil) tahun anggaran 2009-2010.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Majelis Hakim yang diketuai Samsul Kamar dan hakim anggota masing-masing Saiful As’ari dan Ainul Mardhiah mengungkapkan, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun tidak terbukti. Dalam sidang itu, hakim juga menolak semua tuntutan JPU termasuk uang ganti rugi sebesar Rp1,7 miliar yang dituntut kepada Darni.
“Dari hasil kajian majelis hakim, JPU tidak cukup bukti melakukan pemeriksaan. Jadi tuntutan JPU itu ditolak dan tidak terbukti,” kata Ketua Majelis Hakim Samsul Kamar, Kamis (27/2/2014).
Menurut majelis hakim, Darni divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima dana management fee dari bantuan hibah Guru Terpencil (Gurdacil) tahun anggaran 2009-2010. Darni tidak mampu mempertanggung jawabkan dana tersebut dalam persidangan. Selain divonis dua tahun, Darni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga meminta mantan rektor tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp322.400.000. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk memeriksa Samsul Rizal yang menjadi penanggungjawab teknis terhadap JPD dan Gurdacil. Selama ini, Samsul Rizal menjabat sebagai rektor Unsyiah.[dtc]
Belum ada komentar