Polres Simeulue merampungkan pemberkasan perkara korupsi pembangunan Kantor Camat Simeulue Barat. Kasus yang menjerat oknum camat itu sudah bertengger di Kejati Aceh dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, menjerat Ranuddin Asani SE (51) sebagai tersangka. Pria yang menjabat Camat Alafan, Kabupaten Simeulue ini harus meringkuk di balik jeruji besi, menunggu proses hukum berikutnya.
Pelimpahan perkara itu bersama tersangkanya dari penyidik polisi ke jaksa berlangsung ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Selasa (14/11). Sebelum dilimpahkan, polisi juga memboyong Ranuddin menggunakan pesawat Wings Air melalui Bandara Lasikin Sinabang ke Bandara SIM Aceh Besar hingga diserahterimakan dengan pihak kejaksaan.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simeulue Iptu Irwansyah menjelaskan, penyerahan berkas perkara dan tersangka di Kejati Aceh merupakan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Simeulue ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada 30 Oktober 2017. “Sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara ini sudah tiga kali bolak-balik dari JPU untuk diperbaiki kembali oleh penyidik Polres,” sebutnya.
Dikarenakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aceh hanya ada di Banda Aceh, sambung Irwansyah, maka penyerahan berkas beserta tersangka dari penyidik Polres Simeulue kepada JPU Kejari Sinabang dilaksanakan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) kantor Kejati Aceh. Berkas tersebut diterima Evan Munandar SH selaku Kasipidsus Kejari Sinabang. “Bersama tersangka, turut kita bawa juga berkas perkara dan barang bukti surat yang kami sita,” kata Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan, Ranuddin terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Kantor Camat Simeulue Barat senilai Rp469 juta yang bersumber dari DAU-APBK Simeulue Tahun Anggaran 2010-2012. “Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp260 juta,” katanya.
Pada pelaksanaan pekerjaan proyek Kantor Camat Simeulue Barat tersebut, Ranuddin merupakan Komisaris CV Alafan Mandiri, perusahaan pelaksana proyek dengan Direktur YAR (46). YAR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupai. Diketahui, Ranuddin dan YAR telah menarik uang 100 persen, sementara progres pengerjaan belum selesai atau tidak sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani mereka. Namun, sejauh ini YAR belum ditahan karena sedang sakit.
Dalam menangani kasus tersebut, pada 18 September 2017 jajaran Polres Simeulue juga telah menyita satu unit rumah dan sebidang tanah milik RN di Komplek Adrres Cempaka Madani, Blok F No. 28, DesaTanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Berhubung YAR masih dalam keadaan cidera dan kurang sehat, maka kita belum melakukan pelimpahan ke Kejati seperti Ranuddin. Kita masih menunggu kondisi kesehatannya hingga membaik,” kata Irwansyah.
DITAHAN DI RUTAN KAJHU
Setelah pelimpahan perkara dari penyidik Polres Simeulue kepada pihak kajaksaan, Ranuddin akhirnya ditahan untuk sementara waktu di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar. Sebelum dilakukan penahanan sejak Rabu (15/11), Rajudin terlebih dahulu tdiperiksa kondisi kesehatannya.
Kasi Pidsus Kejari Sinabang Evan Munandar SH mengatakan, tersangka ditahan guna mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk tahap penuntutan. “Dalam kasus ini, tersangka yang kini masih tercatat sebagai camat di Alafan, dikenakan dalam dua pasal, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 1 angka (1) UU No. 8 Tahun 2010 dan UU Tipikor,” sebut Evan seperti dilansir habadaily.com, Rabu (15/11).
TPPU tersebut, sambung Evan, karena Ranuddin selaku Komisaris CV Alafan Mandiri, rekanan pembangunan kantor camat Simeulue Barat, telah memindahkan anggaran untuk pembangunan kantor itu dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya untuk keperluan lain. Sementara untuk delik Tipikor, tersangka telah menarik anggaran 100 persen di saat pekerjaan tersebut belem rampung, sehingga dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Sementara Kuasa Hukum Ranuddin, Emil Hakim SH mengatakan, dalam kasus ini kliennya sangat koperatif. Namun terkait penahanannya, lanjut dia, merupakan kebijakan dari pihak JPU. “Namun kita juga akan upayakan bagaimana penahanan tersangka dapat ditangguhkan,” katanya.
TUNJUK PLT CAMAT
Setelah resmi JPU menahan Ranuddin Asani SE, Sekda Simeulue Naskah Bin Kamar dalam waktu dekat ini akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat untuk Kecamatan Alafan. Penunjukan itu untuk mengisi kekosongan jabatan camat yangditinggalkan Ranuddin sampai diangkat camat definitif.
“Penetapatan Plt tersebut, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Kantor Kecamatan Alafan. Kita usahakan, dua atau tiha hari ke depan, sudah kita tujuk Plt Camat Alafan, menunggu proses hukum saudara Ranuddin atau sampai diangkatnya camat defiitif,” kata Naskah Bin Kamar kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).
Dia juga mengingatkan, semoga kasus yang melilit Ranuddin Asani menjadi pelajaran berharga bagi PNS lainnya. Menurutnya, dalam kasus tersebut selain ada kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada juga pelanggaran terhadap Korps Pegawai Negeri (Korpri).
Pasalnya, sambungn dia, Ranuddin merupakan seorang PNS yang kemudian berperan sebagai seorang kontraktor. “Maka jelas-jelas Ranuddin telah melanggar kode etik pegawai negeri sipil. Makanya kita minta kepada seluruh pegawai untuk menghindari kasus seperti itu,” tandas Naskah Bin Kamar.[]
Belum ada komentar