Dana Otsus Tak Boleh Digunakan untuk Beasiswa Santri, Bupati Aceh Jaya Kecewa

Dana Otsus Tak Boleh Digunakan untuk Beasiswa Santri, Bupati Aceh Jaya Kecewa
T. Irfan TB

PM, CALANG – Pemerintah Aceh menolak usulan program beasiswa untuk santri tahun 2019, yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh Jaya melalui dana Otonomi Khusus (Otsus).

Pasalnya, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) peraturan Gubernur (Pergub), dana Otsus tidak boleh lagi membiayai untuk biasiswa santri.

Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB, mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah Provinsi Aceh, yang menolak usulan pembiayaan beasasiswa santri dalam dan luar derah.

Kekesalan T. Irfan TB sangat beralasan, karena sebelumya dana OTSUS tersebut dinilai tidak bermasalah dan bisa membiayain untuk beasiswa santri.

“Pihak provinsi beralasan bahwa dana Otsus tidak boleh lagi digunakan untuk program beasiswa santri karena tidak sesuai dengan peJuknis Pergub setelah dana Otsus tidak lagi di kabupaten,” ujar T. Irfan TB. kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Rabu (25/4).

Kata Irfan, program beasiswa santri dalam dan luar daerah Kabupaten Aceh Jaya sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu. Akibat dana Otsus ditarik oleh provinsi, semua kegiatan hampir tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten.

“Saat menerima laporan dari Sekdis Pendidikan Aceh Jaya, saya langsung menghubungi kepada Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh. Mereka tetap menolak bahwa Dana Otsus tidak diperbolehkan untuk membiayai Program Beasiswa Santri,” ujarnya.

Pemerintah dan masyarakat Aceh Jaya, sambung Irfan, sangat kecewa atas dibatasinya penggunaan dana Otsus, sehingga usulan program beasiswa santri dayah ini ditolak.

“Usulan Beasiswa santri untuk luar dan dalam kabupaten Aceh Jaya senilai Rp. 2.480.000.000, seharusnya tidak ditolak karena lahir melalui Musrembang, dan sejak beberapa tahun lalu selalu diterima oleh para santri,” sebutnya.

“Jika pada tahun 2019 mendatang beasiswa santri ini tidak diberikan, maka suatu yang sangat mengecewakan para santri di Aceh Jaya,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait