PM, Suka Makmue – Kucuran dana desa (DD) untuk Kabupaten Nagan Raya, Tahun Anggaran (TA) 2018 berkurang hingg Rp 10 Miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) H. Effendi, SE, menyebutkan untuk anggaran dana desa yang bersumber APBN hanya Rp 158 Milyar.
Sedangkan tahun 2017 lalu, Kabupaten Nagan Raya menerima kucuran sebesar Rp 168 milyar. “Tahun ini dasa desa sumber APBN berkurang 10 M dari tahun lalu,” sebut Effendi.
Sementara dana desa sumber APBK, sambung dia, masih sama seperti tahun 2017 lalu yakni Rp 53M.
Secara keseluruhan, kata dia, dana desa untuk tahun anggaran 2018 di Nagan Raya mencapai Rp 211 Milyar yang disebar untuk 222 gampong di 10 kecamatan di wilayah itu.
Dalam penyaluran dana desa tahun ini, terdapat regulasi baru dan harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Effendi mengatakan, regulasi baru tersebut ialah rumus pembagian ke masing masing desa.
“Sekarang ada rumus baru dalam penyaluran dana desa, ini nampaknya ada desa yang dapat pembagian besar dan ada juga yang kecil. Sesuai dengan keadaan desa. Dulu perselisihannya hanya sedikit antar desa, namun sekarang akan beda jauh antar desa,” terangnya.
Masih menurut Effendi, program dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut harus menyentuh langsung kepentingan masyarakat desa. Tentunya, dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan di desa.
“Hal itu harus dapat direalisasikan minimal 20 persen keaktivan masyarakat dalam sebuah desa,” pungkasnya.()
Belum ada komentar