Dana Beasiswa Unsyiah Mengalir ke Rekening Samsul Rizal

Dana Beasiswa Unsyiah Mengalir ke Rekening Samsul Rizal
(Foto acehimage.com)
(Foto acehimage.com)
(Foto acehimage.com)

PM, Banda Aceh – Sebagian dana beasiswa Unsyiah 2009-2010 ternyata ikut mengalir di rekening pribadi Profesor Samsul Rizal yang saat itu menjabat sebagai Pembantu Rektor (Purek-1) Unsyiah. Hingga sekarang, uang itu belum dikembalikan oleh Rektor Unsyiah tersebut.

Dugaan adanya aliran dana ke rekening Samsul Rizal mengemuka pada sidang lanjutan kasus beasiswa Unsyiah yang merugikan negara Rp3,6 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh, Kamis (23/1).

Hal itu disampaikan oleh saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa mantan Rektor Unsyiah, Prof Darni M Daud. Saksi adcharge bernama  M Nasir Usman SE, MBA, mengungkapkan, dari sejumlah cek pencairan anggaran beasiswa dan analisis hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada sebagaian dana mengalir ke rekening pribadi Samsul Rizal yang waktu itu menjabat sebagai Purek-I Unsyiah.

Di antaranya kelebihan dari dana Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) yang dicairkan dalam 7 cek pada tahun 2009 senilai Rp 1,039 miliar. Selain itu, dana lebih dari pencairan Gurdacil pada 10 cek di tahun 2010 senilai Rp749 juta. “Ini semua yang mengetahuinya saudara Samsul Rizal. Dana ini belum dikembalikannya,” rinci M Nasir di hadapan majelis hakim dipimpin Syamsul Qamar MH dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Nasir menambahkan, Darni sebagai Rektor Unsyiah saat itu bukan tidak melaporkan pertanggungjawaban atas dana beasiswa ini, karena masih banyak bukti pencairan dana tersebut yang belum diserahkan Samsul Rizal selaku pengelola dana Gurdacil kepada Darni Daud.

“Saya tegaskan dana program ini bukan tidak dipertanggungjawabakan oleh terdakwa Darni Daud, tetapi belum dipertanggungjawabkan. Ini akibat masih banyaknya administrasi pencairan dana dari program ini yang menyangkut di Samsul Rizal,” tambah M Nasir yang memiliki keahlian bidang pengelolaan dana hibah luar dan dalam negeri tersebut.

Di sisi lain, M Nasir juga menerangkan, sejumlah dana Jaringan Pengembangan Daerah (JPD) Unsyiah yang dikelola mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof Yusuf Azis. Kata dia, terkait dana JPD yang membuat Yusuf Azis menjadi terdakwa itu, sebenarnya tidak banyak merugikan negara. Bila ditotal jumlah pengeluaran dengan yang disalurkan, kelebihannya hanya berkisar Rp12 juta.

Sidang lanjutan terdakwa Darni M Daud yang dipimpin hakim Syamsul Qamar MH dibantu dua hakim anggota Ainal Mardhiah SH dan Syaiful Has’ari SH tersebut, hanya berlangsung sekitar 1 jam, dimulai sekitar pukul 11.45 hingga 12.45 WIB.

Awalnya sidang tersebut rencananya beragenda pemeriksaan terdakwa Darni M Daud, namun pihak penasehat hukum meminta agar majelis hakim memeriksa saksi adcharge yang mereka hadirkan sebelum masuk ke pemeriksaan terdakwa.

Di kursi pesakitan, mantan Rektor Unsyiah Darni M Daud yang sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 September 2013 itu, didampingi oleh kuasa hukumnya Amin Said SH Cs. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Agus SH Cs. Sidang perkara tersebut kembali akan digelar pada Kamis (30/1) dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Darni M Daud.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus Gurdacil dan JPD Unsyiah 20009-2010 ini penyidik telah  menetapkan tiga tersangka (kini terdakwa). Ketiganya yakni, mantan Rektor Unsyiah Prof Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah  Prof Yusuf Azis, dan mantan Bendahara Unsyiah  Mukhlis.

Ketiga terdakwa ditahan penyidik sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 24 September 2013 hingga sekarang. Sidang perkara tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saki, termasuk saksi ahli dari BPKP dan Inspektorat Aceh. Pekan depan masuk tahap pemeriksaan terdakwa.

Hasil penyelidikan jaksa, ada tiga bentuk program yang dibiayai dengan dana bantuan tersebut, yaitu dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan gurdacil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.

Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus inni mencapai Rp. 3,618,623,500 dari total pagu. [PM.007]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210112 WA0004
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Sekda Aceh, Taqwallah, menyaksikan penandatanganan naskah Rencana Bisnis Anggaran BLUD RSUDZA-RSJ-RSIA di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (11/1/2021). (Foto/Humas)

Rumah Sakit Pemda Harus Bersinergi Layani Masyarakat