PM, Banda Aceh—Gekarakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menduga sebagian dana pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Abdya turut mengalir ke keluarga bupati setempat. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blang Pidie diminta mengusut aliran itu.
Hal itu disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (20/3/14), sebagai bentuk apresiasinya atas kinerja Kejari Blang Pidie yang telah menetapkan dua tersangka, termasuk Sekda Abdya dalam kasus tersebut.
“Kami mendorong penyidik Kejari menyelidiki keterlibatan unsur lain yang diduga terlibat dalam korupsi Alkes di Abdya ini, terutama dugaan keterlibatan keluarga bupati. Ini harus dilakukan guna memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Tidak boleh tebang pilih dalam mengungkapnya. Apalagi ini kasus pertama tahun 2014 di Kejari Blang Pidie,” tegas Askhalani.
Ia juga mengatakan peningkatan status tersangka kepada panitia pelaksana dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dilakukan penyidik Kejari patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan dugaan korupsi pada pengadaan Alkes tersebut terbukti seperti temuan awal.
Sekaligus membantah spekulasi disampaikan pelaksana kegiatan tender (Pemerintahan Abdya) sebelumnya yang menyebut tidak ada mark-up dalam pembelian barang untuk Rumah Sakit Tgk Peukan di Abdya itu.
“Kami mencatat bahwa kasus Alkes terbukti merugikan keuangan negara, sama halnya temuan pihak penyidik kejaksaan,” tambahnya.
Askhalani menjelaskan, dalam proyek itu PT BSL selaku rekanan pemenang tender diduga hanya membuang 1 persen dari pagu anggaran untuk mengajukan harga penawaran sebagai implikasi pelaksanaan proyek. Sehingga, dari total pagu yang diusulkan terjadi selisih laba yang sangat tidak rasional dan berpotensi merugikan negara Rp2.305 miliar.
“Fakta ditemukan, proyek ini diduga kuat terjadi potensi mark-up. Harga pembelian barang Rp3.038 miliar (Belum PPN dan PPH) sementara anggaran diajukan Rp6.459 miliar,” rinci Askhalani.
Disisi lain, Askhalni mengingatkan Kejari Blang Pidie bahwa dugaan korupsi pengadaan Alkes Abdya tersebut telah dilaporkan pihaknya ke KPK pada Februari 2014, dengan bukti laporan nomor tanggal 21/02/2014 dengan nomor agenda 2014-02-000123, dengan nomor informasi 67092. Laporan itu diterima Imam Turmudhi selaku penerima laporan pengaduan masyarakat di KPK.
“Kami mengingatkan Kejari Balang Pidie untuk tidak mengulur-gulur waktu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. Kasus ini menjadi bagian dari monitoring supervisi oleh KPK. Publik juga akan memantau perkembangan kasus ini sampai selesai,” imbuhnya. [PM-016]
Belum ada komentar