PM, Banda Aceh — Sebagian besar hotel dan home stay (penginapan) di Aceh memberhentikan operasional untuk sementara waktu dan merumahkan karyawan karena sepinya tamu yang menginap akibat wabah Covid-19.
Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh, Yusri, hal ini akan dilakukan hingga kondisi kembali normal.
Dari sekitar 500 hotel termasuk home stay di Aceh, kata dia kebanyakan karyawan hotel telah dirumahkan, namun sebagian diantaranya masih ada yang beroperasi tetapi jam kerjanya sudah dikurangi.
Tetap ada karyawan hotel yang dirumahkan. Artinya dirumahkan sementara sampai kondisi benar pulih,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
Berita juga: Update Corona di Aceh 31 Maret: Total 797 ODP, Penambahan 177 ODP Baru
“Tetapi belum kategori PHK penuh (yang dirumahkan). Bahkan masih ada hotel yang merenggangkan shift kerja. Jika biasa masuk selama 6 hari dalam sepekan, kini diganti menjadi 2 hari,” lanjutnya.
Selama isu corona ini, pengusaha hotel di Aceh juga mengeluhkan tingkat okupensi nol persen. Sehingga tidak ada solusi lain, selain menutup sementara usaha mereka. Meski demikian, PHRI tetap mendorong agar perusahaan tetap memikirkan nasib karyawannya walau sudah dirumahkan.
“Mungkin secara nasional PHK sudah banyak, tapi kalau di Aceh masih kategori setengah PHK. Masing-masing kebijakan tergantung antara hotel dengan karyawannya,” ujar Yusri.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari para pekerja sektor perhotelan di Banda Aceh yang dirumahkan, pihaknya mendapat laporan bahwa upah yang diterima pekerja itu selama ini juga diberhentikan.
Baca Juga: Empat Anggota DPRK Pidie Sumbangkan Pendapatan Bulanannya untuk Penanganan Covid- 19
“Sekarang mengenai pekerja yang dirumahkan tidak dibayar upah itu, sudah terjadi khususnya sektor pariwisata dan perhotelan. Ini bisa kita buktikan hotel-hotel mana saja. Termasuk hotel paling besar di Banda Aceh juga melakukan hal sama,” ujarnya.
Jika merujuk pada aturan tenaga kerja, kata dia, mereka yang dirumahkan itu berhak mendapatkan upahnya, meskipun income di perusahaan itu sedang menurun.
“Dalam aturan ketenagakerjaan, selama bekerja di rumah dia tetap mendapatkan hak-haknya dan tidak dikurangi,” ujar Habibi.
Baca Juga: Tangani Covid-19, Pemkab Aceh Besar Tambah Anggaran, Total 48 M
Pihaknya juga mengingatkan pengusaha hotel, tentunya memiliki cadangan anggaran ketika terjadi situasi seperti ini. Untuk itu, ia meminta agar pemilik hotel tidak lepas tanggung jawab dan harus memberikan hak-hak pekerjanya.
Habibi menjelaskan, laporan karyawan yang telah dirumahkan baru diterima dari sektor perhotelan dan pariwisata. Sementara di sektor lain, seperti industri manufaktur, pertambangan, perkebunan belum ada.
Habibi tidak menampik isu PHK di Aceh mungkin sedikit tersembunyi. Sebab, masih ada karyawan yang takut melaporkannya. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan gelombang PHK di perusahaan -perusahaan yang ada di Aceh juga bakal terjadi.[]
—
Sumber: CNN Indonesia. Ikuti perkembangan berita Covid-19 di Aceh.
Belum ada komentar