Dalam Sidang Mediasi, PSSI Pusat Ajak Kubu Adly Tjalok Berdialog Masalah Dualisme

Dalam Sidang Mediasi, PSSI Pusat Ajak Kubu Adly Tjalok Berdialog Masalah Dualisme
Nazir Adam

PM, Banda Aceh – Kisruh Dualismen kepemimpinan di tubuh Asprov PSSI Aceh bermuara pada gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Kubu Adly Tjalok resmi melayangkan surat gugatan ke BAORI pada Rabu 24 Januari 2018 lalu. Gugatan itu menyusul kebijakan Ketua Umum PSSI Pusat Edy Rahmayadi menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh.

Terkait: Carut Marut PSSI Aceh

Kebijakan tersebut telah menimbulkan dualisme kepemimpinan PSSI di Provinsi Aceh dan telah terjadi perpecahan di PSSI Aceh.
Sidang perdana sengketa kepemimpinan itu juga telah dilaksanakan Selasa (6/2) kemarin, di ruang sidang BAORI Lantai XI Gedung KONI Pusat, Senayan, Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda mediasi ini dipimpin oleh Yusup Suparman SH, MH bersama panitera Grace Olivia Udiata SH, MH. Kedua belah pihak menghadiri sidang tersebut.

Dalam sidang mediasi itu, PSSI Pusat yang diwakili oleh Deputi Sekjen Bidang Sepakbola, Marco Garcia Paulo dan didampingi oleh Head of Football Administration & Governence PSSI, Priyanka L Tobing, dan pengacara, mengajak Asprov PSSI Aceh untuk melakukan dialog guna menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan.

Ajakan tersebut disambut baik oleh Asprov PSSI Aceh yang dihadiri oleh Adly Tjalok selaku penggugat dan ben Ibrahim, Koordinator Askab/Askot dan Klub, Nazir Adam, serta Nya’ Muslimah Nasrullah SH selaku pengacara.

“Karena suasananya sudah sedikit memanas, PSSI Pusat mengajak kita untuk berdialog. Kita menyambutnya dengan baik,” kata Koordinator Askab/Askot dan Klub, Nazir Adam, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/2).

Hanya saja, kata Nazir, dalam melakukan dialog untuk mencari jalan keluar penyelesaian dualisme kepemimpinan PSSI Aceh itu, pihaknya meminta agar PSSI Pusat untuk menghentikan segala kegiataan yang sedang dijalankan oleh kubu Plt.

“Boleh berdialog, tapi kita minta agar segala proses yang sedang dijalankan oleh Plt untuk dihentikan dulu. Setelah itu baru kita lakukan proses dialognya,” tambah Nazir.

Terkait dengan mekanisme dan proses pemberhentian, sambung Nazir, itu sepenuhnya dikembalikan kepada PSSI Pusat. “Karena saat mengeluarkan SK Plt juga PSSI Pusat yang melakukannya. Sekarang kita menunggu hasil itu,” Kata Nazir.

Terkait dengan Kongres Asprov PSSI Aceh beberapa waktu lalu dan terpilihnya Adly Tjalok secara aklamasi, sambung dia, hal tersbut juga masih bisa dibahas kembali dalam dialog.

“Ini masih ada proses dialog dan masih bisa dibahas kembali. Intinya pengembalian hak dan wewenang dulu. Dialog ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah, tapi kalau tidak ketemu juga terpaksa harus ke peardilan,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

2503 Lantik Sekda
Pj Gubernur Aceh, Bustami melantik Azwardi sebagai Pj Sekda Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, 25 Maret 2024. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Bustami Lantik Azwardi Sebagai Pj Sekda Aceh