PM, Banda Aceh – Dua puluh orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun 1 bulan terakhir atau priode September hingga Oktober 2017. Selain mahasiswa, satu diantara pelaku merupakan oknum personel Polisi yang bertugas di Mapolda Aceh.
“Selain pengguna dari ke dua puluh orang pelaku ini ada juga pengedar. Satu diantarannya juga ada oknum polisi masih aktif. Jadi kita samarata tidak ada urusan si A atau si B atau polisi maupun masyarakat. Yang kena tetap kita proses,”kata Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Safran Sabtu (21/10) kemarin.
Menurut Safran, dari penangkapan ke duapuluh pelaku di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh itu, petugas mengamankan 40 gram sabu.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan 19 bal ganja kering yang akan dikirim ke luar Aceh dengan menggunakan perusahaan jasa pengiriman barang.
“Untuk ganja, kami menerima telpon dari petugas TIKI yang curiga dengan paket kotak yang diterima dari salah seorang pengirim,” kata Safran.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Safran, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pengiriman. Adapun carannya dengan menyaru sebagai petugas dari biro jasa pengiriman.
“Kita menemui pelaku dikawasan Aceh Besar dengan alasan meminta biaya pengiriman yang belum dibayar. Saat bertemu, pelaku langsung kita tangkap,”kata Safran.
Dalam pemeriksaan diketahui ganja yang telah dipaket dengan berat masing-masing 1 kilogram tersebut akan dikirim F, ke Jakarta dengan imbalan 1 juta. Tindakan tersebut telah beberapa kali dilakukan tersangka F sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
Menurut Safran untuk mengelabui petugas, F mengisi tiga buah kardus yang diisi 19 paket ganja kering tersebut, dengan udang sabu. F berharap bau amis udang sabu akan menyamarkan ganja.
“Seluruh pelaku kita kenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya. Ada pasal 111, pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya atara 5 hingga seumur hidup,”kata Safran.()
Belum ada komentar