Dalam 20 hari, Pembunuh Sopir di Abdya Segera Disidangkan

Dalam 20 hari, Pembunuh Sopir di Abdya Segera Disidangkan
Kasi Pidum Kejari Abdya, Firmansyah Siregar, SH. (Ist)

PM, Blangpidie – Dalam 20 hari ke depan, kasus pembunuhan sopir di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dilakukan oleh Misbah Munir alias Simis (41) terhadap alm Khairul (45) akan segera disidangkan di pengadilan.

Kajari Abdya, Abdur Kadir melalui Kasi Pidana Umum Firmansyah Siregar mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian Abdya kepada Kejari setempat.

“Dalam dua puluh hari penahanan, pelaku sudah kita sidangkan ke Kejaksaan Negeri Tapak Tuan,” ungkapnya, Rabu (2/8).

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sopir ini terjadi di terminal mini/pasar pagi, Desa Kedai Kecamatan Manggeng, sekitar pukul 09.00 WIB, pada 15 Juli 2010 silam.

Firmansyah menjelaskan, saat itu korban sedang berada di bagian belakang mobil yang mengangkut barang muatan untuk diantar ke Blangpidie. Lalu, Misbah Munir (pelaku) memukul bagian kepala Khairul (korban) dengan menggunakan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang sekitar 90 cm. Ia memukul korban hingga robek di bagian kepala, retak tulang tengkorak dan muntah darah. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, tambahnya, Simis diduga keras telah melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap Khairul hingga meninggal dunia.

“Maka tersangka dalam perkara ini dapat disidangkan atas pelangaran pasal 338 yo, pasal 334 ayat 2 yo, pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” tutup Firmansyah Siregar. []

Reporter: Armiya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait