PM, Meulaboh – Sesorang anak di bawah umur berinisial SD (15) warga Aceh Barat, terpaksa berurusan dengan polisi, bocah itu diyakini telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Desa Pasie Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
SD dibekuk pihak kepolisian Polsek Meureubo bersama rekannya FM, (24) warga Desa Kampung Air, Kecamatan Simeulue Teungah, Kabupaten Simeulue pada Senin lalu (16/7), usai diburu polisi selama sebulan.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa melalui Kepala Polsek Meureubo, Ipda Erlando Maruli mengatakan, setelah menerima laporan dari pemilik sepeda motor. Pihak petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah mendapat laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya 16 Juli 2018 kedua pelaku kita amankan. Yang satu ini anak dibawah umur berinisial SD. Dari penangkapan tersebut kita amankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BL 5398 EW serta satu unit telepon genggam,” terang Kapolsek kepada wartawan, Kamis (19/7).
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sepeda motor tersebut di sebuah rumah kosong yang sengaja disembunyikan oleh kedua pelaku. Namun belum diketahui apakah sepeda motor tersebut akan dijual atau tidak, lantaran pihaknya belum melakukan pemeriksaan sejauh itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SD yang merupakan anak di bawah umur ini diketahui terlibat pencurian tanpa ada paksaan.
“Ia ikut atas keinginannya sendiri. Pencurian yang dilakukan kedua tersangka tidak berkomplot dengan pelaku Ranmor,” kata dia.
Dengan ditangkapnya kedua tersangka itu, saat ini jajaran Polres Aceh Barat telah berhasil membongkar tiga kasus ranmor, dimana dua kasus ditangani di Polres dan satu kasus di Polsek Meureubo.
“Di polres ada dua kasus dengan jumlah 2 tersangka dan kita satu kasus dengan jumlah dua tersangka satunya merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat 7 tahun penjara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Meski demikian, SD tidak ditahan oleh pihak kepolisian, namun ia wajib lapor selama proses hukum yang berlaku terhadap dirinya. []
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar