Curi 550 Mayam Emas Milik PNS di Aceh, Dua Warga Sumut Diciduk Polisi

Curi 550 Mayam Emas Milik PNS di Aceh, Dua Warga Sumut Diciduk Polisi
Dua tersangka pencurian emas saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh.(PM/IST)

PM, Banda Aceh – Tim gabungan Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap dua pelaku pencurian emas sebanyak 550 mayam, milik seorang PNS bernama Erni Mahdalena (35), warga Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/6) kemarin, saat menikmati uang hasil penjualan emas hasil curian.

Keduanya membobol dan mencuri di rumah milik Erni Mahdalena pada Kamis (13/5/2018) lalu, sekira pukul 12.00 WIB. Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dir Reskrimum, Kombes Pol Sumarso mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni SH (29), warga Jalan Ringroad, Lorong Dahlia, Kecamatan Medan Selayang, Deli Serdang, Sumatera Utara dan MW (33), warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.

“Kedua pelaku beraksi setelah memantau situasi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal di pemilik,” ujar Direktur saat dikonfirmasi Senin (4/6) malam.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha R25 beserta STNK dan BPKB, satu unit televisi merek Samsung 32 inci, sejumlah pakaian, uang tunai senilai Rp 4,5 juta, sebuah dompet, helm, 3 lembar uang 1 ringgit, 2 lembar uang 10 ringgit, 3 lembar uang 50 ringgit, 2 lembar uang 5 ringgit dan selembar uang 1 riyal.

Selain itu, juga diamankan sebuah tas sandang, knalpot, bodi motor, 33 buah emas berbentuk cincin dan gelang emas berbagai jenis, dua unit kamera merek Yashica dan Samsung.

“Itu barang bukti dari tersangka SH, sementara dari tersangka MW disita barang bukti berupa satu motor merek Honda Beat, satu unit telepon seluler merek Samsung, sebuah jam tangan, sebuah buku rekening Bank BRI dengan saldo berjumlah Rp 100 juta yang juga merupakan uang hasil kejahatan, serta selembar ATM Bank BRI,” katanya.

Selain itu, sambungnya, diamankan 11 buah gelang, kalung dan cincin emas berbagai jenis, satu unit sepeda, sebuah helm, selembar uang 10 ringgit, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Asus, serta sebuah dompet merek Levis.

“Rumah korban dibobol saat korban keluar ke kawasan Indrapuri, korban menerima telepon dari adik sepupunya dan diberitahukan bahwa rumahnya kemalingan, kamar korban pun diketahui sudah dalam keadaan acak-acakan,” katanya lagi.

Mengetahui hal itu, korban langsung pulang untuk mengecek rumahnya. Saat itu diketahui sebanyak 550 mayam emas, sebuah gelang berlian, serta berbagai jenis perhiasan lainnya dan elektronik seperti kamera, telepon seluler dan termasuk surat penting seperti sertifikat tanah, ijazah dan BPKP kendaraan hilang digondol pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Medan setelah memperoleh informasi bahwa keduanya berada disana. Pelaku pertama yang diamankan yakni SH, ia mengaku mencuri bersama dua rekannya yakni MW serta Bang Adi yang kini masih DPO,” ungkap Sumarso.

Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MW di rumahnya beserta barang bukti. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Sementara satu rekan mereka yang lain yakni Bang Adi (nama panggilan) hingga kini masih DPO. Kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sumarso. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait