Ternate – Caleg PPP untuk DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ruslan Djafar mengambil kembali bantuan yang diberikan di sebuah masjid di Halsel, saat kampanye lalu.
“Tim Ruslan Djafar saat kampanye lalu memberikan bantuan berupa uang tunai sebanyak Rp 10 juta untuk masjid Al-Muhajirin serta satu unit televisi dan parabola untuk pemuda di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa, Halsel,” kata Bendahara Masjid Al-Muhadjirin, Fardanan Fahri. Demikian dilansir dari Antara, Jumat (18/4).
Pengurus Masjid Al-Muhajirin saat itu menanyakan kepada Ruslan Djafar apakah bantuan tersebut terkait dengan politik, tetapi Ruslan yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Halsel dari Partai Barnas itu mengaku bahwa semuanya sebagai bantuan amal.
Namun, kata Fardanan, beberapa hari setelah pemungutan suara legislatif atau tepatnya pasca-pleno di tingkat PPS, tim dari Ruslan datang mengambil kembali bantuan tersebut dengan alasan perolehan suara Ruslan di wilayah itu hanya 7 suara.
Pengurus masjid dan masyarakat setempat sangat menyesalkan tindakan tim pemenang Ruslan Djafar tersebut, karena mengaitkan pemberian bantuan yang sebelumnya diakui hanya sebagai amal itu dengan kepentingan politik, khususnya pelaksanaan pemilu legislative 2014.
Fardanan mengatakan, Ruslan Djafar sebenarnya tidak salah kalau memberikan bantuan tersebut di Desa Pasir Putih, walaupun pemilu legislatif ini tidak memperoleh suara signifikan, tetapi pada pemilu legislatif 2004 dan 2009, masyarakat setempat sebagian besar memberikan suaranya kepada bersangkutan hingga kemudian selama dua periode itu duduk di DPRD Kabupaten Halsel.
Ruslan maupun tim suksesnya masih sulit dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun sejumlah kalangan di Malut menilai bahwa tindakan Ruslan Djafar itu menunjukkan suatu yang sangat tidak baik dan mencederai demokrasi.
[PM-003]
Belum ada komentar