Cukai Minuman Bersoda Tambah Pemasukan Negara

Cukai Minuman Bersoda Tambah Pemasukan Negara
Cukai Minuman Bersoda Tambah Pemasukan Negara

Jakarta—Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi menilai rencana Kementerian Keuangan menerapkan cukai terhadap minuman bersoda hanya mencari pemasukan tambahan untuk negara.

“Menteri Keuangan tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk mencari uang tambahan dengan mengenakan cukai pada minuman bersoda. Kebijakan ini sangat salah karena dipergunakan untuk menambah pemasukan negara,” kata Benny di Jakarta, Senin (17/12).

Kementerian Keuangan, menurut Benny, membuat pengenaan cukai terhadap minuman bersoda karena alasan kesehatan.

“Jika alasan kesehatan yang digunakan untuk membuat aturan cukai, seharusnya kebijakannya dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menteri Keuangan tidak bisa mengeluarkan kebijakan tersebut tanpa perintah dari menteri kesehatan dan Presiden,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Minuman Ringan, Suroso Natakusumah, mengatakan rencana pengenaan cukai pada minuman bersoda akan berdampak pada kenaikan harga produk.

“Jika pemerintah menerapkan tarif cukai sebesar Rp3.000 per liter, maka harga produk meningkat 25 persen dari harga semula. Kenaikan harga produk sangat memberatkan konsumen,” ujarnya.

Suroso menambahkan, pengenaan cukai minuman beralkohol membuat daya beli masyarakat menurun.

“Apabila daya beli masyarakat mulai melemah, akan menurunkan kapasitas produksi. Imbasnya, produsen harus mengurangi tenaga kerja,” katanya.[ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait