PM, LHOKSUKON – ATW (22) dan DRH (16) warga Desa Matang Anoe, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, diamankan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Kamis (14/1/2016) pukul 12.00 WIB. Mereka diduga mencoba menyelundupkan dua paket sabu seberat 0,90 gram/brutto ke Rutan Lhoksukon.
“Mereka datang ke Rutan untuk membesuk Zulkhairi (26) napi kasus sabu yang juga suami dari ATW. Saat ini ketiganya sudah diamankan ke Polres untuk dimintai keterangan. Terkait ATW dan DRH, kami masih mendalami sejauh mana keterlibatannya,” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Pikiran Merdeka.
Ia menjelaskan, Zulkhairi baru menjalani masa hukuman 10 bulan penjara dari total vonis 5 tahun 9 bulan penjara. Ia terlibat kasus narkotika jenis sabu.
“Kedua wanita itu masih diperiksa. Saat ini petugas sedang memburu tersangka pemberi atau penjual sabu tersebut. Sabu itu dicoba selundupkan ke Rutan dengan cara dipaketkan dan dimasukkan dalam tembakau rokok,” ujar AKP Mukhtar.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan, Muhammad secara terpisah mengatakan, dua wanita tersebut datang pukul 11.35 WIB untuk membesuk Zulkhairi.
“Sabu itu ditemukan petugas dalam batang rokok yang disembunyikan di dalam dompet salah satu di antaranya. Petugas curiga melihat kotak rokok yang sudah terbuka disimpan di dalam dompet. Setelah diperiksa isinya satu persatu, petugas merasakan ada gesekan plastik di dalam tembakau rokok. Saat rokok dihancurkan, ditemukanlah sabu tersebut. Hal itu langsung dilaporkan ke Polres Aceh Utara,” beber Muhammad.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya selalu mengimbau para pembesuk untuk tidak membawa narkoba atau pun senjata tajam ke dalam rutan. “Setiap ada pembesuk yang datang selalu diperiksa, demikian pula dengan barang bawaannya termasuk makanan. Pengalaman sebelumnya, penyelundupan sabu juga dilakukan melalui bungkus rokok dan odol gigi,” pungkasnya.[PM02]
Belum ada komentar