KEMPRa menuding Tripa Semen Aceh memasukkan hasil penelitian mereka ke dalam kerangka acuan Amdal yang diajukan perusahaan tersebut. Kuasa hukum perusahaan membantahnya.
Dokumen Amdal PT Tripa Semen Aceh atau TSA dipermasalahkan KEMPRa pada 29 Februari 2016. Menurut M Oki Kurniawan dari KEMPRa, lokasi tapak kegiatan belum menampakkan kesesuaian dengan Kawasan Cagar Alam Geologi dan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi sebagai Kawasan Lindung Geologi Karst. Hal ini merujuk pada Qanun Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032.
Selain itu, kata Oki, dari luas kawasan karst di dalam RTRW Aceh Tamiang, belum ada penetapan klasifikasi kawasan karst seperti diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst. “Diperlukan penyelidikan lebih rinci seperti diatur tiap pasal pada bab lima keputusan tersebut,” ujarnya, Kamis pekan lalu.
KEMPRa menyarankan perlu dilakukan penyelidikan lebih rinci dan secara menyeluruh tentang keberadaan kawasan karst di Tamiang Hulu oleh Pemerintah Aceh Tamiang bersama Kementerian ESDM maupun Badan Geologi. “Atau dibantu PT TSA guna memastikan klasifikasi kawasan karst,” ujar Oki. Hal ini, tambah dia, sangat penting untuk menghindari terjadinya kerusakan wilayah karst, terutama kelas I dan II, dari kegiatan operasi pengupasan tanah penutup, pengeboran dan peledakan oleh perusahaan.
KEMPRa, kata Oki, juga keberatan karena hasil penelitian mereka ke lokasi karst Kaloy menjadi bagian dari isi dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau Andal PT TSA. “Dokumentasi yang pernah diserahkan KEMPRa kepada tim penyusun dokumen Amdal hanya bersifat representatif serta hanya untuk dimanfaatkan sebagai data awal dan pembanding dari gambaran kondisi adanya kawasan karst dan mamalia dilindungi dalam Formasi Batu Gamping Kaloy,” ujarnya.
Sebenarnya, KEMPRa berharap dari temuan mereka PT TSA menginventarisasi keberadaan kawasan karst lainnya dan koridor mamalia dilindungi. “Untuk kemudian dinarasikan dalam dokumen Andal sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menjalankan prinsip Good Mining Practice,” ujar Oki. Kenyataannya, tambah dia, PT TSA tidak pernah meneliti.
Lucunya, kata Oki, dalam dokumen kerangka acuan Andal yang diajukan PT TSA, titik koordinat WIUP Blok Pasir Kuarsa tidak sesuai dengan kenyataan. “Koordinat di WIUP kuarsa luasnya mencapai Nusa Tenggara Timur dan Samudera Hindia, mendekati pulau Jawa dan Mentawai,” ujarnya. Hal serupa juga terlihat dalam dokumen Andal. “Koordinatnya (WIUP Blok Pasir Kuarsa) hingga dekat Filipina. Di dalam Amdal yang disahkan, dokumen peta koordinat itu masih tercantum,” ujarnya.
Karena itu, KEMPRa juga meminta agar Komisi Penilai Amdal menunda pemberian rekomendasi izin lingkungan atas rencana kegiatan industri semen hingga adanya penetapan klasifikasi Kawasan Karst Kaloy. Namun, permintaan tidak digubris.
KEMPRa sendiri merupakan salah satu dari 30 anggota Tim Penilai Amdal. Namun, hanya KEMPRa yang turun ke lapangan mengumpulkan data bersama ISS. KEMPRa juga secara resmi meminta bupati menyurati Badan Geologi agar melakukan klasifikasi karst di lokasi konsesi PT TSA terlebih dahulu, sebelum diambil kesimpulan terhadap dokumen Andal yang diajukan perusahaan tersebut.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Tamiang Syamsul Rizal enggan berkomentar lebih detil terkait Amdal yang dipersoalkan KEMPRa. “Masalah karst itu yang bisa menjelaskan orang pertambangan. Mereka yang mengerti tentang wilayah karst, dan klasifikasinya,” ujar Syamsul kepada Pikiran Merdeka, Selasa pekan lalu.
Baca: Cokong Semen Masuk, Alam Karst Tamiang Terancam
Saat dibahas tempo hari, kata Syamsul, Amdal itu dinilai tidak bermasalah. “Kenapa? Karena orang pertambangan juga kan kita masukkan ke dalam komisi (Komisi Penilai Amdal). Orang tu nggak ada ceritakan masalah karst, kan gitu,” ujarnya.
Badan Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, kata dia, mengeluarkan Amdal berdasarkan sidang komisi. “Kalau memang tidak ada lagi tanggapan segala macam, berarti sudah selesai. Kalau memang ada tanggapan nanti, kita kembalikan ke leading sector-nya,” ujar Syamsul.
Syamsul yang juga Ketua Komisi Penilai Amdal mengatakan komisi tersebut juga melibatkan beberapa akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. “Ada (juga) tim teknis, maunya Bapak (Pikiran Merdeka) kemari, karena kita harus buka dokumen lagi. Saya kan harus nengok Amdal,” ujar Syamsul saat ditanyakan luas WIUP PT TSA.
Menurutnya, semua pertemuan yang dilakukan untuk membahas Amdal telah sesuai dengan prosedur. “Malah kita tulis itu kronologisnya. Semua dari awal, dari pembahasan KA (kerangka acuan) sampai suratnya kapan, segala macam,” ujar Syamsul.
Malah, kata dia, pertemuan membahas kerangka acuan terjadi dua kali. “Jarang-jarang orang buat KA dua kali, sekali selesai sebenarnya. Karena kami menganggap tidak sempurna, kami ulang,” ujar Syamsul. Saat pertemuan terakhir sidang komisi penilai Amdal, tambah Syamsul, semuanya hadir mulai dari LSM hingga masyarakat.
Penasehat KEMPRa, Izuddin, juga menyayangkan dokumen KEMPRa dipakai untuk menyempurnakan Amdal. “Kami menyatakan kok mereka di dalam perubahan perbaikan Amdal memasukkan dokumen KEMPRa sebagai bahan tanpa mengajukan permohonan,” ujar Izuddin, Senin pekan lalu. Menurutnya, hal itu kurang etis karena PT TSA juga memiliki tim Amdal. “Mereka harusnya turun sendiri untuk membuktikan apakah benar yang dibilang KEMPRa,” ujarnya.
Jika pun akhirnya izin lingkungan dikeluarkan, kata dia, Amdal tentu telah dianggap sempurna. “Artinya mereka sudah lakukan perubahan-perubahan, sesuai dengan permintaan masing-masing pihak,” ujar Izuddin.
Izin lingkungan, lanjut Izuddin, dikeluarkan berdasarkan rekomendasi ketua tim penilai Amdal yakni Syamsul Rizal. “Lalu diserahkan kepada bupati. Berdasarkan rekomendasi itu, bupati mengeluarkan izin. Cuma, kesimpulan akhir yang diambil oleh ketua tim itu dasarnya apa? Itu yang sampai hari ini kita pertanyakan kejelasannya,” ujar Izuddin.
Dalam dua kali sidang terakhir, kata dia, disebutkan Amdal akan diperbaiki. “Idealnya, sebelum ketua mengeluarkan rekomendasi menyatakan layak, harus ada pertimbangan final,” ujar Izuddin. Ia mengaku tidak tahu menahu soal pertimbangan final karena tidak dilibatkan lagi. “Makanya kami meminta sama Kepala BLHK, kami minta berita acaranya sajalah, kalau memang kami nggak diundang juga nggak apa-apa. Mungkin ada kewenangannya dari ketua komisi,” ujarnya. Sampai hari ini, berita acara tersebut tidak diberikan ke KEMPRa.
Baca: Gugatan Walhi Ditolak PTUN
Namun, menurut Syamsul, di sidang terakhir tersebut KEMPRa juga ikut. “Siapa bilang nggak ada? Semua ada itu tekenan orang KEMPRa. Karena harus masuk semua, kita undang semua, dan di situ harus jelas semua,” ujarnya.
Sementara, pengacara PT TSA, Chairul Azmi, membantah adanya keberatan KEMPRa terkait dokumen penelitian yang diambil untuk penyempurnaan Amdal. “Kalau dari Amdal yang kita pelajari, kita tidak pernah temukan ada keberatan dari Kempra,” ujar Chairul, Jumat pekan lalu.
Chairul juga berkelit soal pemakaian dokumen KEMPRa untuk Andal PT TSA. “Yang pasti itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan telah dinilai, sehingga keluar rekomendasi layak secara lingkungan. Dengan begitu pastinya Amdal sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lewat telepon selular. Jika salah satu ketentuan yang dilanggar, lanjut Chairul, Amdal tidak akan direkomendasikan.
Jadi, terkait dengan penggunaan dokumen ekspedisi Kempra, Chairul mengaku tidak tahu. “Karena tidak pernah kita temukan sebelumnya.”
Kini, setelah keluarnya putusan PTUN, kata Chairul, Tripa Semen Aceh masih mengurus perizinan lain untuk melangkah ke tahapan selanjutnya. “Masih panjanglah prosesnya terkait dengan perizinan. Tentu harus dilengkapi dengan semua izin-izin yang berlaku, salah satunya izin produksi,” ujarnya.
Di lokasi PT Tripa Semen Aceh, kata Chairul, hingga kini belum ada kegiatan apapun yang dilakukan. “Hanya pengambilan sampel untuk kepentingan penyusunan dokumen Amdal itu. Jadi nanti segala kegiatan yang akan dilakukan berpedoman pada dokumen Amdal tentunya.” Kliennya, kata Chairul, berkomitmen menjaga lingkungan yang berada di sekitar lokasi PT TSA nantinya.[]
Belum ada komentar