Centang Perenang Jalur Pedestrian Pango

Jalur pedestrian di Pango Foto Ghasyia MZ
Jalur pedestrian di Pango Foto Ghasyia MZ

Hak pejalan kaki di Jalan Ali Hasymi dirampas. Jalur pedestrian yang dibangun dengan dana miliaran jadi lahan parkir dan lapak pedagang.

Muslim kini kerap tak leluasa jika ingin jogging di Jalan Ali Hasymi seputaran Pango, Banda Aceh. Ia merasa terganggu karena jalur pedestrian yang digunakannya untuk berlari di beberapa tempat telah menjadi area parkir mobil. Akibatnya, pria 36 tahun ini kadang harus mengelak mencari jalur alternatif. Terkadang ia terpaksa menaiki trotoar. Atau lain kali berlari di bahu jalan. Walaupun resikonya tertabrak, Muslim melakukannya agar hobinya itu tersalurkan. “Saya suka jogging karena kawasan Pango ini masih belum terlalu bising,” ujarnya Jumat pekan lalu.

Pantauan Pikiran Merdeka, jalur pedestrian yang sengaja dibangun di sepanjang jalan tersebut memang centang perenang. Kendaraan-kendaraan yang terparkir rata-rata berada di depan warung kopi. Tukang parkirnya ada yang berseragam biru, ada juga yang memakai baju biasa. Tak tampak larangan untuk memarkir kendaraan di atas jalur pejalan kaki tersebut.

Seorang pemilik warung kopi yang tak mau namanya dituliskan mengatakan ia malah bersyukur dengan keberadaan jalur pedestrian tersebut. Si pemilik warung ini mengaku tak perlu pusing lagi memikirkan lahan parkir untuk kendaraan pengunjung di kedainya. “Kita gunakan saja apa yang sudah ada. Lagian kan belum ada larangan seperti di Lampriet dulu,” tuturnya.

Selain menjadi area parkir, lapak-lapak pedagang kaki lima juga mengambil tempat di atas pedestrian. Mulai dari penjual bunga, es kelapa hingga pedagang ikan. Sebagian penjual malah meletakkan barang dagangan sejak sore hingga petang.

Beberapa pedagang yang ditemui terkesan tak acuh. Mereka menganggap hal itu wajar-wajar saja. “Kan tidak ada (pejalan kaki) yang lewat sini juga. Kita juga tidak mengganggu pengendara lain,” ujar seorang pedagang.

Padahal, pembangunan jalur pejalan kaki di kiri kanan jalan tersebut menghabiskan dana miliaran rupiah. Dalam situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pembangunan jalur pejalan kaki sepanjang 1,6 kilometer tersebut masuk dalam paket konstruksi penataan bangunan kawasan Simpang BPKP Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Dokumen lelang tersebut menyebutkan, nilai pagu paket Rp7,2 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016. Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Binamarga Aceh. Jalur pedestrian Pango dibangun sejak awal Maret 2016 dan rampung akhir November lalu.

Anggota Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, M Yoza mengatakan, setelah selesai dikerjakan pada bulan itu juga hak kelola jalur diserahkan ke Pemerintah Kota Banda Aceh. “Setahu saya serah terima pengelolaan sudah. Mungkin wali kota yang belum menyerahkannya ke DK3 (Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh),” ujar Yoza, Jumat pekan lalu.

Menurut Yoza, nilai proyek sebanyak itu tak hanya digunakan untuk membangun jalur pedestrian selebar dua meter di kedua sisi jalan. “(Biayanya) juga digunakan untuk lampu solar sel di sepanjang jalur,” ujarnya.

Sementara Kepala DK3 Banda Aceh Jalaluddin mengatakan belum menerima hak kelola secara resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Sehingga, kata dia, tata kelola jalur tersebut belum dapat difungsikan secara maksimal. “(Penyerahan hak kelola) mungkin pertengahan 2017 mendatang. Karena ini kan baru saja selesai dibangun,” ujarnya.

Jalaluddin pun tak menampik adanya malfungsi jalur pedestrian di sepanjang jalan arteri utama itu. Walau secara resmi tata kelola belum diserahkan kepada dinasnya, Jalaluddin sempat turun ke lokasi untuk mengecek carut marut di atas jalur. Ia mengaku kewalahan dengan beberapa pedagang ikan yang menggelar lapak dagangan di sana. DK3 kini telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Banda Aceh untuk menertibkan pedagang di tempat itu. “Beberapa pedagang juga sudah kami imbau untuk tidak mengganggu pedestrian track. Seperti penjual bunga di kawasan itu juga sudah beberapa kali kami informasikan,” ujarnya.

Salah satu penyebab tidak berfungsinya jalur tersebut, imbuhnya, akibat kurangnya kesadaran masyarakat. Sehingga, fungsi jalur disalahgunakan hingga sekarang. Jalaluddin menyarankan Pikiran Merdeka menanyakan soal penertiban ke Satuan Polisi Pamong Praja Banda Aceh. Alasannya, penertiban akses jalan merupakan tugas Pamong Praja.

Anehnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Yusnardi, tidak tahu menahu soal kacaunya jalur pedestrian Pango. Ia mengaku belum pernah menerima laporan apapun terkait adanya pedagang maupun pengendara yang mengganggu akses pedestrian itu. “Belum pernah kami tindak. Di mana memang itu? Habis ini kalau memang sudah ada laporan langsung kami tindak,” ujar Yusnardi lewat sambungan telepon.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Demo Kenaikan BBM
Mahasiswa yang tergabung dalam front mahasiswa pro rakyat melakukan aksi damai di seputaran Simpang Lima Banda Aceh pada Senin (26/3). (Pikiran Merdeka/CHK))

Sepercik Marah Yasmin Tolak Kenaikan BBM